Sabtu, 18 Juli 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Diduga Jadi Pintu Masuk Legalisasi Kebun Sawit 1.800 Hektare, Pembentukan Gapoktan Tuasai Jaya Tahun 2007 Berujung Laporan ke Polda Riau
Jumat, 17 Juli 2026 - 08:55:01 WIB

Kabar Riau - Peristiwa
Laporan ke Polda Riau Buka Babak Baru Polemik Gapoktan Tuasai Jaya, Dugaan Keterkaitan dengan Legalisasi Kebun Sawit 1.800 Hektare Mengemuka
SHARE
   
 

BUNGARAYA - SIAK 

Polemik legalitas Gabungan Kelompok Tani Perkebunan (Gapoktan) Tuasai Jaya di Kampung Temusai, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, kembali mencuat ke ruang publik. Notulen Rapat Gabungan Kelompok Tani Perkebunan tertanggal 15 Oktober 2007 yang selama ini dijadikan dasar pembentukan kepengurusan Gapoktan kini dipersoalkan setelah muncul dugaan maladministrasi dan dugaan pemalsuan tanda tangan sejumlah pihak yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut.

Persoalan itu berkembang setelah sejumlah warga menduga dokumen pembentukan Gapoktan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai dasar organisasi petani, tetapi juga diduga dimanfaatkan sebagai bagian dari proses administrasi yang berkaitan dengan legalisasi maupun perizinan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 1.800 hektare yang disebut telah lebih dahulu dikelola oleh seorang pengusaha.

Dugaan tersebut disampaikan sejumlah warga Kampung Temusai yang meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh latar belakang lahirnya dokumen pembentukan Gapoktan pada tahun 2007.

"Kami menduga ada tujuan tertentu di balik pembentukan Gapoktan saat itu. Dugaan kami, dokumen tersebut digunakan untuk mendukung proses perizinan seorang pengusaha yang sudah lebih dahulu mengelola kebun sawit sekitar 1.800 hektare, "ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurut warga, dugaan tersebut perlu ditelusuri secara komprehensif agar tidak terus menjadi spekulasi di tengah masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Seiring mencuatnya polemik tersebut, Slamet Ladiono bersama masyarakat dan anggota kelompok tani kemudian menggelar Musyawarah Pembentukan Kepengurusan Gapoktan Tuasai Jaya pada 10 Mei 2024 di Aula Tuan Syekh Temusai.

Musyawarah yang dihadiri masyarakat Kampung Temusai, pengurus kelompok tani, perwakilan anggota, Pemerintah Kampung Temusai, serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) menghasilkan keputusan untuk membentuk kepengurusan Gapoktan yang baru.

Dalam Berita Acara Musyawarah disebutkan bahwa pembentukan kepengurusan baru dilakukan karena adanya dugaan maladministrasi dan dugaan pemalsuan data dalam proses pembentukan kepengurusan Gapoktan Tuasai Jaya tahun 2007.

Forum tersebut menetapkan Slamet Ladiono sebagai Ketua, Marzuki sebagai Wakil Ketua, Miskam sebagai Sekretaris, dan Sifaul Mubarokah sebagai Bendahara dengan masa jabatan tiga tahun.

Selain menetapkan kepengurusan baru, musyawarah juga menyatakan bahwa seluruh kebijakan maupun kerja sama yang dilakukan atas nama Ketua Gapoktan lama, Imam Muyasir, tidak menjadi tanggung jawab kepengurusan hasil musyawarah. Forum juga meminta seluruh aset Gapoktan yang selama ini dikelola kepengurusan lama diserahkan kepada pengurus baru.

Sebagai tindak lanjut, kepengurusan baru kemudian mendirikan badan hukum melalui Akta Pendirian Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tuasai Jaya Nomor 1 tanggal 1 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Edi Martin, S.H., M.Kn.

Saat ditemui di kediamannya di Kampung Temusai, Kamis (16/7/2026), Slamet Ladiono menegaskan pembentukan Gapoktan baru merupakan aspirasi masyarakat yang menginginkan organisasi petani memiliki legalitas yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami ingin organisasi ini berdiri di atas dasar yang benar. Kalau memang ada persoalan dalam pembentukan tahun 2007, biarlah dibuka melalui mekanisme hukum agar semuanya jelas, "kata Slamet.

Tidak berhenti pada pembentukan kepengurusan baru, beberapa bulan kemudian Slamet Ladiono melalui kuasa hukumnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Imam Muyasir ke Polda Riau.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/270/VI/2025/SPKT/POLDA RIAU yang diterbitkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau pada 18 Juni 2025.

Berdasarkan uraian dalam STPL, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP. Laporan itu berawal dari dugaan pencantuman nama serta tanda tangan seseorang dalam Notulen Rapat Gabungan Kelompok Tani Perkebunan Tuasai Jaya tertanggal 15 Oktober 2007 tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pihak yang namanya tercantum.

Slamet berharap laporan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi pembentukan Gapoktan Tuasai Jaya pada tahun 2007.

"Harapan kami sederhana, proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran, kami berharap diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, "tegasnya.

Sejumlah warga juga berharap penyelidikan tidak hanya berfokus pada dugaan pemalsuan tanda tangan, tetapi turut menelusuri apakah terdapat keterkaitan antara dokumen pembentukan Gapoktan tersebut dengan proses legalisasi maupun perizinan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 1.800 hektare sebagaimana dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan dugaan pemalsuan dokumen masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Dugaan mengenai keterkaitan dokumen pembentukan Gapoktan dengan proses legalisasi atau perizinan perkebunan kelapa sawit sekitar 1.800 hektare juga masih berupa dugaan yang belum terbukti dan belum diputus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Media ini telah berupaya memperoleh konfirmasi dari Imam Muyasir maupun pihak pengusaha yang disebut oleh sejumlah warga. Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas dugaan tersebut. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi di kemudian hari, media ini akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.*krN/Rishki

BERSAMBUNG....

(16169) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved