Rabu, 22 Juli 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Hak ASN Belum Dibayar, Prof. Sutan Nasional Nilai Keterlambatan Gaji ke-13 Berpotensi Jadi Maladministrasi
Rabu, 22 Juli 2026 - 14:45:59 WIB

Kabar Riau - Inhu
Prof. Sutan Nasional Soroti Keterlambatan Gaji ke-13 ASN Inhu: "Ada Apa dengan Pemda?"

SHARE
   
 

RENGAT - INDRAGIRI HULU

Keterlambatan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) menuai sorotan. Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasional, S.H., M.H., mempertanyakan komitmen dan kinerja pemerintah daerah yang hingga kini belum merealisasikan pembayaran hak para ASN tersebut.

Menurut Prof. Sutan, kondisi ini sangat memprihatinkan karena bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru 2026/2027, saat kebutuhan ekonomi keluarga ASN meningkat untuk membiayai pendidikan anak-anak, mulai dari biaya pendaftaran sekolah, pembelian seragam, buku, hingga perlengkapan belajar lainnya.

"Ada apa sebenarnya dengan Pemda Indragiri Hulu? Mengapa sampai detik ini gaji ke-13 ASN belum juga dicairkan? Padahal dana dari pemerintah pusat seharusnya sudah tersedia dan peruntukannya telah jelas, "ujar Prof. Sutan Nasional dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).

Ia menegaskan bahwa gaji ke-13 bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan hak ASN yang telah diatur dalam kebijakan pemerintah pusat sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan pendidikan keluarga pegawai negeri.

Menurutnya, keterlambatan pencairan tersebut mencerminkan lemahnya tata kelola administrasi keuangan daerah serta rendahnya sensitivitas pemerintah terhadap kebutuhan riil para aparatur.

"ASN sangat membutuhkan dana tersebut saat ini. Jangan sampai anak-anak ASN menjadi korban akibat lambannya proses administrasi atau buruknya koordinasi di lingkungan pemerintah daerah, "tegasnya.

Prof. Sutan juga mengingatkan bahwa prinsip good governance menuntut adanya kepastian hukum, akuntabilitas, dan pelayanan yang baik kepada aparatur negara. Apabila penundaan pembayaran hak pegawai dilakukan tanpa alasan yang jelas dan transparan, hal itu dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi yang berpotensi merugikan ASN secara materiil.

Karena itu, ia mendesak Inspektorat serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Indragiri Hulu untuk segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai penyebab keterlambatan tersebut sekaligus memastikan jadwal pencairannya.

"Pemerintah daerah seharusnya berada di garda terdepan dalam melindungi kesejahteraan aparatur sipil negara. Jika memang ada kendala administrasi, selesaikan segera dan sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Jangan biarkan keresahan ASN terus berkembang, "pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Daerah (Sekda) maupun Kepala BPKAD Kabupaten Indragiri Hulu belum memberikan keterangan resmi terkait alasan keterlambatan maupun kepastian jadwal pencairan gaji ke-13 bagi ribuan ASN di lingkungan Pemkab Indragiri Hulu.**krN/Arifin

(5077) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved