Kamis, 23 Juli 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Satresnarkoba Polres Siak Bongkar Jaringan Narkoba, Bandar Perempuan dan 5 Tersangka Lain Dibekuk, 11,27 Gram Sabu Disita
Kamis, 23 Juli 2026 - 09:21:01 WIB

Kabar Riau - Peristiwa
Berawal dari Informasi Warga, Polisi Ringkus 6 Pelaku Jaringan Sabu di Siak, Satu Bandar Perempuan dan DPO Diburu

SHARE
   
 

SIAK SRI INDRAPURA

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Melalui serangkaian pengembangan kasus, petugas berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan enam orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 11,27 gram.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di kawasan Desa Kwalian, Kecamatan Siak.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah di Jalan Dumai, RT 001/RW 003, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak sekitar pukul 21.00 WIB.

"Dari lokasi pertama, petugas mengamankan tiga orang pria berinisial YP (24), MYA (19), dan MEB (18). Hasil penggeledahan menemukan satu kaca pirex berisi sabu dan satu alat hisap atau bong, "ujar AKP Benny.

Berdasarkan hasil interogasi awal, ketiga tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang perempuan berinisial DN. Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh tim.

Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendeteksi keberadaan DN yang sedang berada di atas Jembatan Siak menggunakan mobil Daihatsu Calya warna putih bernomor polisi BM 1012 YH. Kendaraan tersebut dibuntuti hingga berhenti di Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, tepatnya di kawasan penjual sate.

Di lokasi kedua itu, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan DN (37), seorang pria berinisial R (38) yang diduga berperan sebagai kurir, serta RD (31) yang juga diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Penggeledahan kemudian dilakukan terhadap kendaraan dan rumah milik DN. Polisi menemukan enam paket sabu, timbangan digital, dompet penyimpanan, tas, pipet berbentuk sendok, serta sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

Dari dua lokasi tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu dengan berat kotor sekitar 11,27 gram, terdiri dari 0,87 gram dari lokasi pertama dan 10,4 gram dari lokasi kedua.

Hasil penyidikan sementara mengungkap peran masing-masing tersangka. DN diduga berperan sebagai bandar utama, sementara YP memiliki peran ganda sebagai bandar di lokasi pertama sekaligus kurir pada lokasi kedua. Adapun R, RD, MYA, dan MEB diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengguna narkotika.

Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap seluruh tersangka menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine, methamphetamine, dan sebagian juga mengandung tetrahidrokanabinol (THC).

"Seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) dan (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, "jelas AKP Benny.

Ia menambahkan, penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi kini memburu seorang pria berinisial SR yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berperan sebagai pemasok tingkat atas dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kasat Resnarkoba juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, sehingga upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Siak dapat dilakukan secara maksimal.*krN/RN Garawn

(13913) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved