Minggu, 26 Juli 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Undercover Buy Berhasil, Polres Siak Tangkap Bandar Sabu dengan Barang Bukti 2,09 Gram
Minggu, 26 Juli 2026 - 12:47:29 WIB

Kabar Riau - Siak
Satresnarkoba Polres Siak Ringkus Bandar Sabu di Minas Barat, Sembilan Paket Diamankan

<
SHARE
   
 

MINAS

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AB (52) yang diduga berperan sebagai bandar narkoba ditangkap saat hendak melakukan transaksi di Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan GS 5, Dusun Bukit Keramat, Kampung Minas Barat.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan secara intensif. Petugas kemudian menerapkan teknik undercover buy untuk memastikan aktivitas pelaku sebelum dilakukan penangkapan, "ujar AKP Benny.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka AB alias B yang berprofesi sebagai pengemudi. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang sedang dipegang tersangka. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar pelaku, di mana petugas kembali menemukan delapan paket sabu yang disimpan di dalam dompet berwarna cokelat.

Dari hasil penindakan itu, polisi mengamankan total sembilan paket sabu dengan berat bruto 2,09 gram. Selain narkotika, petugas juga menyita dua unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, satu bungkus plastik klip bening, serta uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.

"Total barang bukti yang diamankan berupa 2,09 gram sabu. Kami juga menyita berbagai alat pendukung transaksi, termasuk dua timbangan digital, satu unit ponsel, satu pack plastik klip bening, serta uang tunai Rp400.000, "ungkap AKP Benny.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial L, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung Amphetamine dan Metamfetamina, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok yang masuk dalam DPO serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain di wilayah Kabupaten Siak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara yang berat sesuai peran yang disangkakan sebagai bandar narkotika.***krN/Darma Wijaya

(5641) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved