Minggu, 26 Juli 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Tak Hanya Dugaan Pemalsuan, Muncul Draf Perjanjian Damai, Warga Pertanyakan Alasan Belum Ditandatangani
Minggu, 26 Juli 2026 - 13:40:35 WIB

Kabar Riau - Peristiwa
Slamet Ladiono : "Draf Perdamaian Lima Bulan Tak Bergerak, Polemik Gapoktan Tuasai Jaya Picu Pertanyaan soal Komitmen Penyelesaian Sengketa"
SHARE
   
 

Penyidik Disebut Minta Perdamaian Segera Dituntaskan, Draf Kesepakatan Gapoktan Tuasai Jaya Justru Tak Kunjung Ditandatangani

BUNGARAYA - SIAK

Polemik pembentukan Gabungan Kelompok Tani Perkebunan (Gapoktan) Tuasai Jaya di Kampung Temusai, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, kembali memasuki babak baru. Di tengah bergulirnya laporan dugaan pemalsuan dokumen pembentukan Gapoktan tahun 2007 di Polda Riau, muncul sebuah draf Surat Kesepakatan Penyelesaian dan Penyerahan Lahan yang menunjukkan adanya upaya perdamaian antara pihak Imam Muyasir dan Slamet Ladiono.

Draf perjanjian tersebut memperlihatkan adanya kesepakatan awal yang melibatkan Mawafi Tanzil sebagai pihak pertama, Imam Muyasir bersama Junaifi selaku pengurus Perkumpulan Kelompok Tani Tuasai sebagai pihak kedua, serta Miskam dan Slamet Ladiono yang bertindak atas nama Gapoktan Tuasai Jaya Baru sebagai pihak ketiga. Penyusunan draf itu dilakukan melalui kuasa hukum Slamet Ladiono, yang berinisial Rdr, S.H., M.H., sebagai bagian dari upaya penyelesaian sengketa secara musyawarah.

Dalam draf tersebut dijelaskan bahwa para pihak menyadari adanya silang sengketa mengenai legalitas organisasi kelompok tani yang selama ini berlangsung, baik melalui jalur peradilan maupun laporan di Kepolisian Daerah Riau. Karena itu, seluruh pihak berupaya menyelesaikan perselisihan melalui mekanisme musyawarah dan mufakat.

Draf kesepakatan juga memuat sejumlah poin penting, di antaranya mengenai penyerahan dan pembagian kebun kelapa sawit seluas sekitar 140 hektare, penyelesaian sengketa legalitas organisasi, hingga rencana pencabutan laporan polisi Nomor LP/B/270/VI/2025/SPKT/POLDA RIAU yang sebelumnya diajukan terkait dugaan pemalsuan dokumen pembentukan Gapoktan Tuasai Jaya.

Namun hingga kini, sekitar lima bulan sejak draf tersebut disusun, perjanjian damai itu belum juga ditandatangani oleh para pihak. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai penyebab belum terealisasinya kesepakatan damai tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua Gapoktan Tuasai Jaya Baru, Slamet Ladiono, saat ditemui awak media di kediamannya di Kampung Temusai, Kecamatan Bungaraya, Sabtu (25/7/2026).

Menurut Slamet, hingga saat ini tidak ada kepastian mengenai kapan perjanjian damai tersebut akan ditandatangani, padahal substansi kesepakatan telah dituangkan dalam bentuk draf.

"Kalau memang ada persoalan dalam pembentukan tahun 2007, biarlah dibuka melalui mekanisme hukum agar semuanya terang dan jelas, "ujar Slamet.

Slamet juga mengungkapkan bahwa dalam proses penanganan perkara tersebut, penyidik Polda Riau disebut telah menyarankan agar proses perdamaian segera diselesaikan apabila seluruh pihak memang memiliki itikad baik untuk mengakhiri sengketa.

Menurut keterangan Slamet, penyidik mengingatkan agar penyelesaian melalui jalur damai tidak berlarut-larut sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap laporan yang sedang diproses.

Di sisi lain, sebagian masyarakat mulai mempertanyakan penyebab belum ditandatanganinya draf perjanjian tersebut. Mereka berharap seluruh pihak yang terlibat dapat memberikan kejelasan mengenai kelanjutan proses perdamaian agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Laporan yang diajukan Slamet Ladiono sendiri tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/270/VI/2025/SPKT/POLDA RIAU yang diterbitkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau pada 18 Juni 2025.

Berdasarkan STPL tersebut, laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP. Laporan itu berawal dari dugaan pencantuman nama dan tanda tangan seseorang dalam Notulen Rapat Gabungan Kelompok Tani Perkebunan Tuasai Jaya tertanggal 15 Oktober 2007 tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pihak yang namanya dicantumkan.

Slamet berharap laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap secara menyeluruh seluruh rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi pembentukan Gapoktan Tuasai Jaya pada tahun 2007.

"Harapan kami sederhana, proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan objektif sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum. Kalau memang ditemukan adanya pelanggaran, silakan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, "tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, draf Surat Kesepakatan Penyelesaian dan Penyerahan Lahan masih berupa rancangan dan belum ditandatangani oleh seluruh pihak, sehingga belum memiliki kekuatan sebagai kesepakatan final. Media ini juga belum memperoleh konfirmasi dari Kuasa hukum Slamet Ladiono yang berinisial Rdr, S.H., M.H., maupun Imam Muyasir terkait alasan belum ditandatanganinya draf tersebut. Apabila kedua belah pihak memberikan tanggapan atau klarifikasi, media ini akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.*krN/Rishki

(5641) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved