Senin, 27 Juli 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Afni Z Instruksikan Pendataan Lahan Eks HPL Transmigrasi, Penghulu Temusai Samsudin Ajak Masyarakat Dukung dan Kooperatif
Senin, 27 Juli 2026 - 02:49:10 WIB

Kabar Riau - Siak
Samsudin: Pendataan Lahan Bukan Ambil Hak Warga, Penghulu Temusai Minta Masyarakat Lengkapi Dokumen
SHARE
   
 

Penghulu Temusai Samsudin Minta Warga dan Pemilik Lahan Terbuka Saat Pendataan, Sebut Tim Masih Menunggu Kesiapan Instansi

BUNGARAYA

Pemerintah Kabupaten Siak mulai mengambil langkah strategis untuk menata kembali penguasaan lahan pemukiman dan lahan usaha, termasuk lahan yang berada di kawasan hutan maupun eks transmigrasi. Melalui Surat Bupati Siak Nomor 500.17/ADWIL FP/13 tertanggal 29 Juni 2026, pemerintah meminta camat, penghulu, serta perangkat kampung melakukan pendataan menyeluruh terhadap bidang-bidang tanah yang menjadi perhatian pemerintah.

Kebijakan tersebut diambil menyusul banyaknya laporan masyarakat mengenai berbagai persoalan pertanahan, mulai dari peralihan kepemilikan, ketidaksesuaian data sertifikat dengan kondisi di lapangan, sertifikat yang hilang, hingga penguasaan lahan oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas. Pendataan dilakukan sebagai upaya menciptakan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Bupati Siak Dr. Afni Z., M.Si. menegaskan bahwa pendataan ini bukan bertujuan mengambil hak masyarakat, melainkan memastikan seluruh data kepemilikan dan penguasaan lahan dapat diverifikasi secara benar sehingga berbagai persoalan agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dapat diselesaikan secara adil dan transparan.

"Kami ingin memastikan setiap bidang tanah memiliki data yang jelas, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pendataan ini merupakan langkah awal untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya konflik agraria di kemudian hari. Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat untuk terbuka, kooperatif, dan memberikan informasi yang benar kepada tim pendataan, "ujar Bupati Afni.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa proses inventarisasi akan melibatkan pemerintah kecamatan, pemerintah kampung, perangkat RT/RW, kepala dusun, tokoh masyarakat, serta berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan dan instansi terkait. Seluruh hasil pendataan nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah penyelesaian terhadap setiap persoalan lahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Penghulu Kampung Temusai, Samsudin, pada Jumat (24/7/2026) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Siak tersebut. Menurutnya, pendataan merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan kondisi riil penguasaan lahan sehingga tidak menimbulkan persoalan di masa mendatang.

"Surat dari Bupati sudah kami baca dan kami pahami. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar kooperatif serta bekerja sama dengan tim pendataan sehingga proses identifikasi yang diperintahkan Bupati dapat berjalan dengan lancar. Baik warga Kampung Temusai maupun masyarakat di luar Kampung Temusai yang merasa memiliki atau melakukan kegiatan di lahan yang dimaksud, kami harapkan dapat memberikan informasi yang benar dan melengkapi data yang diperlukan, "kata Samsudin.

Ia menambahkan, keterbukaan masyarakat sangat penting agar seluruh data yang dihimpun benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan. Dengan demikian, apabila di kemudian hari terdapat penyelesaian administrasi maupun hukum, seluruh proses dapat dilakukan berdasarkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, saat rilis berita tersebut disampaikan kembali kepada Samsudin pada Minggu (26/7/2026), ia memberikan penjelasan mengenai perkembangan pembentukan Tim Pendataan Kawasan Hutan yang hingga kini belum mulai bekerja di lapangan.

Menurut Samsudin, keterlambatan tersebut bukan karena program dihentikan, melainkan masih menunggu kesiapan lintas instansi yang akan tergabung dalam tim.

"Sampai saat ini Tim Pendataan Kawasan Hutan memang belum berjalan karena masih ada beberapa instansi yang belum siap menentukan jadwal. Hal itu disebabkan padatnya agenda kegiatan di masing-masing dinas. Jadi saat ini tinggal menunggu penjadwalan agar seluruh unsur yang terlibat dapat turun bersama sesuai arahan Bupati, "jelas Samsudin.

Ia berharap setelah jadwal seluruh instansi disepakati, proses inventarisasi dan identifikasi lahan dapat segera dilaksanakan sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai status lahan yang mereka kuasai maupun manfaatkan.

Pemerintah Kabupaten Siak berharap melalui pendataan tersebut, berbagai persoalan penguasaan lahan yang selama ini menjadi sumber sengketa dapat dipetakan secara menyeluruh. Hasil inventarisasi nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan penyelesaian pertanahan yang memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.*krN/Rishki

(15605) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved