Senin, 27 Juli 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Respon Cepat Polsek Kandis dan PLN Gagalkan Dugaan Pencurian Kabel Grounding Trafo di Telaga Sam Sam
Senin, 27 Juli 2026 - 10:36:04 WIB

Kabar Riau - Siak
Polsek Kandis Gagalkan Percobaan Pencurian Kabel Grounding PLN, Dua Terduga Pelaku Diamankan
SHARE
   
 

KANDIS

Jajaran Polsek Kandis Polres Siak berhasil menggagalkan dugaan percobaan pencurian kabel grounding milik PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Duri di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kandis Kompol H. Herman Pelani, S.H., M.H., mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kesigapan personel Polsek Kandis yang bersinergi dengan pihak PT PLN dalam merespons laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas kelistrikan.

Menurut Kompol Herman, peristiwa bermula saat seorang saksi melihat dua orang yang mencurigakan berada di sekitar Trafo BLT 214 di Jalan Pekanbaru–Duri Km 57, Kelurahan Telaga Sam Sam, Kecamatan Kandis. Menyadari adanya potensi tindak pidana, saksi segera menghubungi petugas PLN untuk melakukan pengecekan ke lokasi.

Setibanya di lokasi, kedua terduga pelaku diduga mengetahui keberadaan petugas sehingga berusaha melarikan diri menggunakan kendaraan menuju arah Kota Pekanbaru. Personel Polsek Kandis bersama saksi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.

Dari tangan kedua terduga pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut, yakni rompi berlogo PLN, tang potong, obeng, pisau cutter, tas sandang, serta senter kepala. Seluruh barang bukti bersama kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Kandis guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat dugaan percobaan pencurian tersebut, PT PLN (Persero) ULP Duri diperkirakan mengalami potensi kerugian sebesar Rp5.296.000. Sementara itu, identitas kedua terduga pelaku disamarkan dengan inisial U.A.C.R. (27) dan F.S. (29) sesuai ketentuan perlindungan dalam proses penyidikan.

Kapolsek Kandis menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Siak dalam menjaga keamanan objek vital nasional sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

"Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polres Siak dalam menjaga keamanan objek vital nasional serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Sinergi antara kepolisian, pihak PLN, dan masyarakat menjadi kunci dalam mencegah terjadinya tindak pidana, "ujar Kompol Herman Pelani mewakili Kapolres Siak.

Ia juga menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang mengganggu kepentingan masyarakat maupun fasilitas publik. Masyarakat diimbau agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. Setiap informasi yang diberikan akan segera kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Siak, "tegasnya.

Kasus tersebut saat ini masih dalam penanganan penyidik Polsek Kandis. Kedua terduga pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.***krN/Darma Wijaya

(4325) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved