Selasa, 28 Juli 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
KTH Panca Warga Bandar Jaya Kirim Dua Delegasi Ikuti Pelatihan RKPS, Siap Wujudkan Pengelolaan Hutan Sesuai Regulasi Negara
Senin, 27 Juli 2026 - 01:52:08 WIB

Kabar Riau - Riau Provinsi
Dua Utusan KTH Panca Warga Bandar Jaya Ikuti Pelatihan RKPS dan Masyarakat Mitra Polhut di Pekanbaru
SHARE
   
 

Perkuat Perhutanan Sosial, Ahmad Suhendri Wakili KTH Panca Warga Ikuti Pelatihan RKPS dan Mitra Polhut

PEKANBARU 

Dua perwakilan Kelompok Tani Hutan (KTH) Panca Warga Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, mengikuti Pelatihan Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) dan Teknik Pemanfaatan serta Pengolahan Madu Hutan yang digelar pada 27–30 Juli 2026 di Pekanbaru. Salah satu peserta adalah Ahmad Suhendri, yang bersama seorang anggota KTH Panca Warga lainnya dipercaya mewakili kelompok dalam kegiatan peningkatan kapasitas tersebut.

Pada hari pertama pelatihan, Senin (27/7/2026), para peserta menerima materi mengenai fungsi dan tugas Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP) sebagai mitra strategis Polisi Kehutanan (Polhut) dalam menjaga, melindungi, dan mengamankan kawasan hutan.

Pelatihan tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas kelompok perhutanan sosial agar mampu menyusun Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) sebagai pedoman resmi dalam pengelolaan kawasan hutan. Selain itu, peserta juga dibekali materi mengenai teknik pemanfaatan dan pengolahan madu hutan sebagai salah satu hasil hutan bukan kayu yang memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat.

Ahmad Suhendri mengatakan tujuan utama dirinya bersama satu orang rekannya dari KTH Panca Warga mengikuti pelatihan tersebut adalah untuk memahami penyusunan RKPS yang menjadi dokumen wajib dalam pengelolaan perhutanan sosial.

"Tujuan utama kami mengikuti pelatihan ini adalah menyusun Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS). Dokumen ini menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan perhutanan sosial sesuai ketentuan pemerintah. Dengan adanya RKPS, seluruh program dan kegiatan kelompok memiliki arah yang jelas, terencana, serta mengacu pada aturan yang telah ditetapkan oleh negara, sehingga pengelolaan perhutanan sosial tidak dilakukan secara sepihak atau ditentukan sendiri oleh suatu kelompok tanpa dasar ketentuan yang berlaku, "ujar Suhendri.

Ia menjelaskan, melalui pelatihan tersebut peserta juga memperoleh pemahaman mengenai fungsi Masyarakat Mitra Polhut, di antaranya membantu pengamanan kawasan hutan, memberikan informasi terkait potensi gangguan keamanan hutan, mendukung pencegahan kebakaran hutan dan lahan, serta berpartisipasi dalam kegiatan konservasi dan pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Menurut Suhendri, penyusunan RKPS menjadi langkah penting dalam mewujudkan tata kelola perhutanan sosial yang tertib, transparan, dan berkelanjutan. Melalui dokumen tersebut, setiap kegiatan pemanfaatan kawasan hutan, perlindungan hutan, hingga pengembangan usaha kelompok harus mengacu pada rencana kerja yang telah disusun dan disahkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Pj Kepala Desa Bandar Jaya, Tumpak mengapresiasi keikutsertaan dua utusan KTH Panca Warga dalam pelatihan tersebut. Ia berharap ilmu yang diperoleh dapat diterapkan dan dibagikan kepada anggota kelompok maupun masyarakat sehingga pengelolaan kawasan perhutanan sosial di Desa Bandar Jaya semakin baik.

"Pemerintah Desa Bandar Jaya mendukung penuh peningkatan kapasitas masyarakat melalui pelatihan seperti ini. Kami berharap ilmu yang diperoleh dapat dibagikan kepada anggota kelompok dan masyarakat sehingga mampu memperkuat pengelolaan kawasan hutan sesuai aturan serta memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat, "ujar Tumpak.

Di tempat terpisah, Ketua Masyarakat Mitra Polhut Desa Bandar Jaya sekaligus Ketua KTH Panca Warga, Susiono, mengatakan pelatihan tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat kapasitas anggota kelompok dalam menjalankan program perhutanan sosial.

"Masyarakat Mitra Polhut merupakan mitra strategis Polisi Kehutanan dalam menjaga kawasan hutan dari berbagai ancaman. Dengan adanya pelatihan ini, anggota MMP semakin memahami tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya. Begitu juga dalam penyusunan RKPS, seluruh kegiatan kelompok nantinya akan berjalan sesuai ketentuan pemerintah sehingga tujuan perhutanan sosial untuk menjaga kelestarian hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud, "kata Susiono.

Melalui pelatihan ini, diharapkan kedua utusan KTH Panca Warga mampu mengimplementasikan ilmu yang diperoleh serta menyusun RKPS sebagai pedoman pengelolaan kawasan perhutanan sosial di Desa Bandar Jaya. Dengan demikian, seluruh kegiatan kelompok dapat berjalan sesuai regulasi pemerintah, menjaga kelestarian hutan, sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat sekitar.**krN/August Leonard Sihombing

(17673) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved