Kamis, 30 Juli 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Hak Kompensasi PKWT Dipersoalkan, Lukman Nilai PT Asrindo Citraseni Satria Abaikan Mediasi Disnaker dan Ketentuan UU Ketenagakerjaan
Kamis, 30 Juli 2026 - 16:29:38 WIB

Kabar Riau - Siak
Mediasi Disnaker Belum Berbuah Hasil, Mantan Pekerja Desak PT Asrindo Citraseni Satria Penuhi Hak Kompensasi Sesuai UU Ketenagakerjaan dan UU Serikat Buruh
SHARE
   
 

Hak Kompensasi Diduga Tak Dibayar Sejak 2021, Mantan Pekerja PT Asrindo Citraseni Satria Desak Penegakan UU Ketenagakerjaan


SIAK SRI INDRAPURA

Perselisihan hubungan industrial antara mantan pekerja PT Asrindo Citraseni Satria, Lukman, dengan pihak perusahaan terus bergulir. Lukman mengaku hak kompensasi yang menurutnya menjadi kewajiban perusahaan hingga kini belum dibayarkan, meskipun Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak telah memfasilitasi penyelesaian melalui mediasi.

Perselisihan tersebut tercatat secara resmi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak, yang kemudian menerbitkan Surat Panggilan Klarifikasi Nomor 500.15/Distransnaker/402 tanggal 16 Juli 2026 kepada pimpinan PT Asrindo Citraseni Satria dan pihak pekerja sebagai tindak lanjut pencatatan perselisihan hubungan industrial.

Lukman menyampaikan dirinya mulai bekerja di PT Asrindo Citraseni Satria pada 2018. Menurutnya, berdasarkan ketentuan mengenai kompensasi bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), ia berhak menerima uang kompensasi atas masa kerja yang dihitung sejak 2021 hingga berakhirnya hubungan kerja pada 2025.

Namun hingga kini, menurut Lukman, perusahaan belum memenuhi kewajiban tersebut.

"Saya hanya meminta hak saya sebagai pekerja dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saya sudah menempuh jalur yang benar, melapor ke Dinas Ketenagakerjaan dan mengikuti proses mediasi. Namun sampai sekarang belum ada itikad baik dari perusahaan untuk membayarkan kompensasi yang menjadi hak saya, "ujar Lukman.

Ia menegaskan bahwa tuntutannya bukan semata persoalan nominal, melainkan menyangkut kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak-hak pekerja sebagaimana dijamin negara.

"Kalau hak pekerja yang sudah jelas diatur undang-undang saja tidak dipenuhi, tentu ini menjadi preseden buruk bagi perlindungan tenaga kerja. Saya berharap pemerintah benar-benar menegakkan aturan agar tidak ada lagi pekerja yang mengalami hal serupa, "tambahnya.

Secara hukum, pemberian uang kompensasi bagi pekerja PKWT diatur dalam Pasal 61A Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta ketentuan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Selain itu, penyelesaian perselisihan hubungan industrial dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang mengedepankan perundingan bipartit dan mediasi sebelum sengketa diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Di sisi lain, hak pekerja untuk memperoleh perlindungan dan memperjuangkan kepentingannya juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang memberikan landasan hukum bagi pekerja untuk membela hak-haknya melalui organisasi maupun mekanisme penyelesaian perselisihan yang sah.

Menanggapi perkara tersebut, pihak Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak menjelaskan bahwa instansinya telah menjalankan kewenangan sesuai prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.

"Dinas hanya bertindak sebagai mediator yang netral dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Kami telah memanggil kedua belah pihak untuk proses klarifikasi dan mediasi agar tercapai penyelesaian secara musyawarah. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku, "ujar pihak Disnaker.

Dinas juga mengimbau perusahaan dan pekerja untuk menghormati seluruh tahapan penyelesaian perselisihan serta mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Asrindo Citraseni Satria belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan kompensasi yang disampaikan Lukman. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab apabila perusahaan ingin memberikan penjelasan atau tanggapan atas pemberitaan ini.*krN/Rishki

(7333) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved