Senin, 03 08 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Kapolrestabes Medan: Antonius Tumanggor dan Anak Tetap Berstatus Tersangka, Belum Ditahan karena Kooperatif
Senin, 03 Agustus 2026 - 13:43:24 WIB

Kabar Riau - Nasional
Belum Ditahan, Kapolrestabes Medan Tegaskan Status Tersangka Antonius Tumanggor dan Anak Tetap Berlaku

SHARE
   
 

MEDAN - SUMUT

Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa anggota DPRD Kota Medan, Antonius Tumanggor (AT), bersama anaknya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap tetangganya, Robin Marojahan, hingga kini belum dilakukan penahanan dan masih dikenakan wajib lapor.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolrestabes Medan pada Senin (3/8/2026). Menurutnya, keputusan untuk tidak menahan kedua tersangka didasarkan pada pertimbangan subjektif penyidik, mengingat keduanya dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan secara rutin memenuhi kewajiban melapor.

"Alasannya yang pertama jelas, alasan subjektif bahwa wajib lapor dia masih ada. Nanti kita lihat progres, namanya juga dinamis, bisa berkembang. Sampai dengan saat ini, saya melihat wajib lapor masih rutin, "ujar Kombes Pol. Calvijn Simanjuntak.

Meski belum dilakukan penahanan, Calvijn menegaskan bahwa status hukum Antonius Tumanggor dan anaknya tetap sebagai tersangka. Proses penyidikan masih terus berjalan dan penyidik akan terus mengevaluasi perkembangan perkara sesuai dengan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang diperoleh.

Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat (5/6/2026). Peristiwa tersebut diduga dipicu kesalahpahaman saat mobil yang dikendarai Robin Marojahan melintas di depan rumah Antonius Tumanggor.

Menurut keterangan yang disampaikan, Antonius Tumanggor merasa tersinggung karena menganggap suara kendaraan korban sengaja ditujukan untuk menantangnya. Sementara itu, Robin Marojahan menjelaskan bahwa suara mobil terdengar lebih keras karena kendaraannya melintasi polisi tidur yang berada di lokasi.

Diduga tidak menerima penjelasan tersebut, Antonius Tumanggor kemudian mendatangi korban dan terjadi dugaan tindakan pemukulan. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan ke kepolisian dan setelah melalui proses penyelidikan serta penyidikan, Antonius Tumanggor bersama anaknya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan.

Hingga kini, penyidikan masih berlangsung. Penyidik Polrestabes Medan memastikan akan terus memantau perkembangan perkara, termasuk mengevaluasi status wajib lapor yang saat ini masih dikenakan kepada kedua tersangka.**krN/Syahdan

(4137) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved