Rabu, 05 08 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Polres Siak Tuntaskan Penyelidikan Kematian dr. Alex Cristo Loris, Hasil Forensik Tegaskan Tidak Ada Keterlibatan Pihak Lain
Selasa, 04 Agustus 2026 - 09:39:16 WIB

Kabar Riau - Siak
Polres Siak: Kematian dr. Alex Cristo Loris Akibat Perbuatannya Sendiri, Tidak Ditemukan Unsur Pidana
SHARE
   
 

DAYUN 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak secara resmi mengumumkan hasil penyelidikan kasus meninggalnya dr. Alex Cristo Loris yang jenazahnya ditemukan di semak belukar di samping pagar RSUD Tengku Rafian Siak, Jalan Raja Kecik, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan ilmiah atau scientific crime investigation, penyidik menyimpulkan bahwa penyebab kematian korban merupakan akibat dari perbuatannya sendiri dan tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana pembunuhan.

Kesimpulan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, didampingi Kabid Dokkes Polda Riau yang diwakili AKBP Supriyanto dan dr. Desy Marta Panjaitan, Kabid Labfor Polda Riau Dr. Ungkap Siahaan, Ketua Psikologi Forensik Fakultas Psikologi UIR Yanwar Arief, Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, serta Kanit I Satreskrim IPDA Shahum Yovino Harzi.

Kapolres menjelaskan, sejak menerima laporan penemuan jenazah, penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, memeriksa rekaman CCTV dari dua sumber, meminta keterangan para saksi, serta melibatkan tim ahli dari berbagai disiplin ilmu untuk memastikan penyebab kematian secara objektif dan profesional.

Dari hasil olah TKP diketahui korban ditemukan dalam posisi terlentang di semak belukar sekitar lima meter dari pagar luar RSUD Tengku Rafian Siak. Di sekitar tubuh korban ditemukan tas yang berisi perlengkapan medis, antara lain stetoskop, obat anestesi Propofol, ampul Lidocaine, spuit berisi Fentanyl Citrate dan Rocuronium Bromide, serta sejumlah jarum suntik.

Penyidik juga mengungkapkan bahwa rekaman CCTV memperlihatkan korban berjalan seorang diri menuju lokasi kejadian pada malam sebelum ditemukan meninggal dunia. Tidak terlihat adanya orang lain yang mendampingi maupun mengikuti korban hingga lokasi tersebut.

Hasil autopsi menemukan adanya bekas suntikan pada punggung tangan kiri korban yang diduga menjadi jalur masuk obat Rocuronium ke dalam tubuh. Pemeriksaan toksikologi selanjutnya memastikan keberadaan Rocuronium pada sampel urine, darah, dan ginjal korban. Tim dokter forensik menyimpulkan bahwa kematian disebabkan efek Rocuronium yang mengakibatkan kelumpuhan total otot pernapasan sehingga korban meninggal akibat asfiksia atau mati lemas. Sementara memar di kepala dinyatakan bukan penyebab kematian, sedangkan luka lain pada tubuh merupakan luka pascakematian akibat aktivitas serangga.

Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau turut memperkuat hasil tersebut. Bercak darah pada jarum suntik yang ditemukan di lokasi dinyatakan identik dengan DNA korban, sehingga menunjukkan alat tersebut digunakan oleh korban sendiri dan mengandung zat Rocuronium.

Sementara itu, hasil pemeriksaan psikologi forensik menunjukkan korban diduga mengalami tekanan psikologis akibat akumulasi berbagai persoalan, di antaranya tekanan finansial, beban pendidikan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), serta tanggung jawab terhadap keluarga. Sebagai peserta PPDS Anestesi, korban diketahui memiliki pengetahuan dan akses terhadap obat-obatan anestesi yang dinilai menjadi faktor yang mempermudah tindakan tersebut.

Pemeriksaan digital forensik terhadap telepon genggam korban juga menemukan pesan yang belum sempat terkirim kepada istrinya yang berbunyi, "Maaf sayang, aku udah enggak tertolong lagi." Selain itu ditemukan riwayat keluhan mengenai utang pinjaman online, indikasi penggunaan uang secara berlebihan untuk suatu kegiatan, serta catatan pribadi yang masih terkunci menggunakan sistem keamanan perangkat.

Selama proses penyelidikan, Satreskrim Polres Siak telah memeriksa 14 orang saksi yang terdiri atas petugas keamanan, rekan kerja, tenaga medis, keluarga korban, hingga ahli farmakologi. Berdasarkan keseluruhan alat bukti, keterangan saksi, hasil autopsi, pemeriksaan laboratorium forensik, digital forensik, dan psikologi forensik, penyidik menyatakan tidak ditemukan fakta yang mengarah pada tindak pidana pembunuhan. Polres Siak menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum serta mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan dan tetap menghormati privasi serta duka keluarga korban.*krN/RN Garawn

(5641) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved