Rabu, 05 08 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Ketua Umum DPP IMO Indonesia Desak Kapolri dan Kapolda Sumut Evaluasi SP3 Kasus Arjoni
Rabu, 05 Agustus 2026 - 14:26:05 WIB

Kabar Riau - Nasional
Yakuf Ismail Soroti SP3 Kasus Arjoni, Minta Kapolri Turun Tangan dan Pastikan Kepastian Hukum
SHARE
   
 

MEDAN - SUMUT

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Yakuf Ismail, mendesak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara yang diajukan Arjoni.

Desakan tersebut disampaikan seiring bergulirnya sidang praperadilan atas SP3 tersebut di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (5/8/2026).

Yakuf menilai penghentian penyidikan dalam perkara tersebut menimbulkan pertanyaan serius karena proses hukum telah berjalan sejak 2021. Bahkan, pada 2025 penyidik disebut telah melakukan gelar perkara dan menetapkan pihak terlapor sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka berarti penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah. Bahkan dalam perkara ini, alat bukti yang ada disebut lebih dari cukup, "ujar Yakuf.

Menurutnya, penetapan tersangka tersebut juga pernah diuji melalui mekanisme praperadilan yang diajukan oleh pihak tersangka. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh pengadilan sehingga penetapan tersangka dinyatakan sah menurut hukum.

"Kalau penyidik sudah menetapkan tersangka dan pengadilan juga telah menyatakan penetapan itu sah, lalu mengapa kemudian justru muncul SP3? Ini yang menimbulkan kecurigaan dan perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik, "tegasnya.

Yakuf menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 140 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penghentian penuntutan dapat dilakukan apabila tidak terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, atau perkara ditutup demi hukum.

Berangkat dari ketentuan tersebut, ia mempertanyakan dasar hukum penerbitan SP3 dalam perkara Arjoni. Sebab, menurut informasi yang diterimanya, barang bukti, saksi-saksi, serta dokumen pendukung telah tersedia dan perkara telah diproses hingga tahap penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan.

"Dari sisi alat bukti disebut sudah ada, dari sisi dugaan tindak pidana juga sudah diproses. Karena itu kami meminta Kapolri dan Kapolda Sumut mengevaluasi secara menyeluruh proses penghentian penyidikan ini agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, "katanya.

Selain meminta evaluasi, Yakuf juga mendorong aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara transparan mengenai dasar hukum penerbitan SP3 agar tidak memunculkan dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara.
Ia berharap proses praperadilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan dapat menguji legalitas penerbitan SP3 secara objektif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

"DPP IMO Indonesia akan terus mengawal jalannya proses hukum ini dan menyampaikan setiap perkembangannya kepada publik sebagai bentuk kontrol sosial demi terwujudnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, "pungkas Yakuf.**krN/Syahdan

(4325) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved