Kamis, 06 08 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Sidang Praperadilan Arjoni, LBH Medan Tegaskan Penghentian Penyidikan Bertentangan dengan KUHAP
Kamis, 06 Agustus 2026 - 07:52:10 WIB

Kabar Riau - Nasional
LBH Medan Tegaskan SP3 Kasus Arjoni Cacat Hukum, Minta Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan

SHARE
   
 

MEDAN - SUMUT

Kuasa hukum Arjoni dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irfan Syahputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polda Sumatera Utara dalam perkara kliennya bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), baik dari aspek prosedural maupun substansi hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Irfan usai sidang praperadilan perkara Nomor 80 di Pengadilan Negeri Medan yang mengagendakan penyampaian replik atas jawaban para termohon, yakni Polda Sumatera Utara beserta jajarannya.

"Hari ini kami telah menyampaikan replik yang pada pokoknya menguatkan seluruh dalil permohonan. Kami menilai penghentian penyidikan yang dilakukan Polda Sumut bertentangan dengan ketentuan KUHAP, baik dari sisi prosedur maupun substansi, "ujar Irfan kepada awak media.

Ia menjelaskan, persidangan selanjutnya akan memasuki agenda duplik, yakni tanggapan dari pihak termohon terhadap replik yang telah diajukan oleh pemohon.

Menurut Irfan, terdapat kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. Ia menyebut penyidik sebelumnya telah menetapkan Heri Rahman sebagai tersangka berdasarkan sedikitnya dua alat bukti yang sah. Penetapan tersangka itu bahkan telah diuji melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Medan dan permohonannya ditolak oleh majelis hakim.

"Secara hukum, penolakan praperadilan itu menunjukkan bahwa penetapan tersangka dinyatakan sah. Namun setelah itu justru penyidikan dihentikan dengan alasan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana. Ini menjadi kontradiksi yang patut dipertanyakan, "katanya.

LBH Medan juga menilai penghentian penyidikan dilakukan tanpa terlebih dahulu melaksanakan seluruh petunjuk jaksa penuntut umum. Menurut Irfan, jaksa sebelumnya telah memberikan petunjuk agar dilakukan pemeriksaan tambahan, termasuk meminta keterangan sejumlah saksi serta menghadirkan ahli Fiqh dan ahli Pidana.

Selain itu, pihaknya turut menyoroti proses gelar perkara yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Irfan menyatakan ahli yang dilibatkan dalam gelar perkara merupakan pihak yang tidak pernah dimintai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sementara dua ahli yang dihadirkan pemohon sesuai petunjuk jaksa tidak dijadikan dasar pertimbangan.

"Ini yang menjadi keberatan kami. Prosedur penghentian penyidikan tidak dijalankan sebagaimana mestinya sehingga kami menilai SP3 tersebut cacat secara prosedural, "tegasnya.

Melalui permohonan praperadilan tersebut, LBH Medan meminta majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan Arjoni, menyatakan penghentian penyidikan tidak sah menurut hukum, serta memerintahkan penyidik melanjutkan proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Irfan menambahkan, pihaknya berharap seluruh proses persidangan berlangsung secara terbuka, objektif, dan profesional sehingga masyarakat dapat mengawasi jalannya penegakan hukum sebagai bagian dari prinsip transparansi dan check and balance dalam sistem peradilan.

Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat tanggapan atau pernyataan resmi dari pihak Polda Sumatera Utara terkait dalil-dalil yang disampaikan pemohon dalam agenda replik tersebut. Pihak termohon dijadwalkan menyampaikan duplik pada agenda sidang berikutnya.**krN/Pujiatik

(9965) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved