Sabtu, 08 08 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Dua Anak Diduga Jadi Korban Kekerasan, Polres Siak Tetapkan Paman dan Tante sebagai Tersangka
Jumat, 07 Agustus 2026 - 05:09:10 WIB

Kabar Riau - Siak
Polres Siak Ungkap Kekerasan terhadap Dua Anak, Paman dan Tante Korban Jadi Tersangka

SHARE
   
 

Guru Curiga Lihat Mata Anak Lebam, Polres Siak Bongkar Dugaan Kekerasan, Dua Tersangka Diamankan

MINAS

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak mengungkap dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang disertai kekerasan terhadap dua anak perempuan berusia 6 tahun dan 4 tahun. Dua orang yang merupakan paman dan tante korban telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/67/VIII/2026/SPKT/POLRES SIAK/POLDA RIAU tertanggal 6 Agustus 2026.

Peristiwa dugaan kekerasan itu terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di kawasan barak karyawan kebun sawit, Jalan Poros Asiong, Kampung Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.

Kasus tersebut terungkap setelah pihak sekolah melihat kondisi salah seorang korban mengalami luka pada wajah, terutama bagian mata yang tampak bengkak dan membiru.

Ketika ditanya oleh guru, korban mengaku telah mengalami kekerasan dan memperagakan cara pemukulan yang dialaminya. Informasi tersebut kemudian dikoordinasikan dengan pihak perlindungan perempuan dan anak.
Keesokan harinya, korban tidak masuk sekolah. Pihak sekolah kemudian memperoleh informasi bahwa korban diduga kembali mengalami kekerasan setelah diketahui menceritakan kejadian yang dialaminya kepada guru.

Atas kondisi tersebut, pihak sekolah bersama petugas perlindungan perempuan dan anak melaporkan kejadian itu kepada Polres Siak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Siak memerintahkan personel Unit IV PPA Satreskrim melakukan penyelidikan. Polisi kemudian memeriksa korban dan sejumlah saksi serta melakukan Visum et Repertum di Puskesmas Kecamatan Kerinci Kanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, polisi menyebut ditemukan luka memar pada sejumlah bagian tubuh korban akibat kekerasan. Hasil visum dan keterangan saksi selanjutnya menjadi bagian dari alat bukti yang digunakan penyidik untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni URZ (30), laki-laki, dan SN alias Lina (37), perempuan. Keduanya disebut merupakan paman dan tante korban.

Personel Unit IV PPA Satreskrim Polres Siak kemudian mengamankan kedua tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais menegaskan bahwa kepolisian memberikan perhatian serius terhadap perkara kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak.

Menurutnya, kedua anak korban saat ini telah ditempatkan di rumah aman UPTD PPA Kabupaten Siak guna mendapatkan perlindungan.

"Perkara ini menjadi perhatian serius kami. Setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan maupun anak akan kami proses secara profesional, transparan, dan tuntas. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menemukan adanya dugaan kekerasan terhadap anak maupun perempuan sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan, "tegas AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais.

Polres Siak juga mengajak keluarga, tenaga pendidik, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak serta berperan aktif mencegah berbagai bentuk kekerasan.

Kepolisian menegaskan lingkungan yang aman dan ramah anak merupakan tanggung jawab bersama agar hak, keselamatan, dan tumbuh kembang anak dapat terlindungi.***krN/Darma Wijaya

(6393) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved