Sabtu, 08 08 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Apel Siaga Karhutla di Bungaraya, Kapolsek: Pembakar Hutan dan Lahan Akan Ditindak Tegas
Jumat, 07 Agustus 2026 - 12:33:53 WIB

Kabar Riau - Siak
Siaga Karhutla 2026, TNI-Polri dan MPA Bungaraya Gelar Patroli Terpadu Cegah Titik Api

SHARE
   
 

Apel Siaga Karhutla Digelar di Bungaraya, TNI-Polri hingga MPA Perkuat Pencegahan Kebakaran

BUNGARAYA 

Pemerintah Kecamatan Bungaraya bersama TNI-Polri, Masyarakat Peduli Api (MPA), serta pihak perusahaan memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui Apel Siaga Pencegahan Karhutla Tahun 2026, Jumat (7/8/2026).

Apel yang dimulai sekitar pukul 08.30 WIB tersebut dilaksanakan di Lapangan Perkebunan PT TKWL, Kampung Buantan Lestari, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak.

Kegiatan dihadiri Camat Bungaraya Wasito, SP, Kapolsek Bungaraya AKP Mulyadi Sihombing, SH, perwakilan Danramil Sabak Auh Sertu Slamet, Manager Operasional PT TKWL Benny Purba, personel Polsek Bungaraya, personel Koramil PWK Sabak Auh, MPA dari masing-masing kampung, Tim RPK PT TKWL, security perusahaan, serta mahasiswa KKN.

Dalam arahannya, unsur pemerintah kecamatan, TNI dan Polri menegaskan bahwa apel siaga dilaksanakan untuk memastikan kesiapan personel MPA sekaligus mengecek sarana dan prasarana pemadaman agar dapat digunakan sewaktu-waktu apabila terjadi Karhutla.

Apel tersebut juga menjadi momentum memperkuat sinergitas seluruh unsur dalam menjaga wilayah Kecamatan Bungaraya dari ancaman kebakaran, terutama melalui langkah pencegahan sejak dini.

Petugas di lapangan diminta meningkatkan patroli terpadu serta melakukan sosialisasi dan edukasi langsung kepada masyarakat mengenai bahaya Karhutla.

Bhabinkamtibmas, Babinsa dan aparat yang berada di lini terdepan juga diminta proaktif memantau daerah rawan kebakaran serta mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.

Selain masyarakat, perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Bungaraya diminta memastikan kesiapan tim reaksi cepat beserta sarana dan prasarana penanggulangan Karhutla. Fasilitas pendukung seperti embung, menara pantau, peralatan pemadaman hingga alat berat harus dipastikan dalam kondisi siap dimobilisasi apabila dibutuhkan.

Penegakan hukum turut menjadi perhatian. Tim penegakan hukum terpadu diminta mengambil tindakan tegas terhadap setiap pihak, baik perseorangan maupun korporasi, apabila terbukti dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika ada titik api atau hotspot terdeteksi, lakukan penanganan secepat mungkin. Pastikan seluruh peralatan pemadaman berfungsi dengan baik serta kesiapan mental dan kesehatan personel dalam kondisi prima, ”demikian salah satu penekanan dalam kegiatan tersebut.

Masyarakat juga diajak berperan aktif dalam pencegahan Karhutla dengan segera melaporkan apabila menemukan titik api melalui layanan kepolisian 110 sehingga dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

Usai pelaksanaan apel, dilakukan pemeriksaan peralatan pemadaman untuk memastikan seluruh perlengkapan dalam kondisi berfungsi dan siap digunakan.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan patroli bersama yang melibatkan unsur TNI-Polri dan MPA dari kampung-kampung se-Kecamatan Bungaraya. Tim sekaligus melakukan pengecekan kanal sebagai bagian dari upaya mitigasi serta pencegahan Karhutla di wilayah tersebut.

Melalui kesiapsiagaan lintas sektor tersebut, penanganan potensi kebakaran diharapkan dapat dilakukan sedini mungkin sehingga api tidak berkembang dan menimbulkan dampak lebih luas terhadap masyarakat maupun lingkungan.*krN/Rishki

(7521) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved