SUNGAI APIT
Pelarian A (39), seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara narkotika jenis sabu, akhirnya terhenti. Tim Reskrim Polsek Sungai Apit, Polres Siak, berhasil meringkus pria tersebut saat bersembunyi di kediamannya di Dusun 3, Desa Teluk Mesjid, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan berlangsung setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan A yang sebelumnya disebut sempat melarikan diri saat hendak diamankan. Ketika rumahnya digeledah, petugas menemukan A bersembunyi di balik kelambu tempat tidur di dalam kamar.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sungai Apit Iptu Adhifian mengatakan, informasi mengenai keberadaan DPO tersebut diterima dari masyarakat pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat pada Kamis malam sekitar pukul 22.00 WIB yang menyebutkan bahwa keberadaan tersangka DPO A (39) terdeteksi di rumahnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sungai Apit untuk melakukan penyelidikan mendalam, "ujar Iptu Adhifian.
Menindaklanjuti perintah tersebut, enam personel Polsek Sungai Apit yang dipimpin Kanit Reskrim bergerak menuju lokasi. Setibanya di sekitar rumah tersangka, petugas terlebih dahulu melakukan pengintaian secara tertutup untuk memastikan A berada di dalam.
Setelah keberadaan sasaran dipastikan, Kanit Reskrim bersama Ketua RT setempat mengetuk pintu rumah. Namun, tidak ada respons maupun sahutan dari dalam.
Petugas kemudian melakukan upaya masuk ke rumah dengan disaksikan perangkat RT setempat. Penggeledahan dilakukan dengan menyisir sejumlah bagian rumah hingga menuju kamar.
Di dalam kamar tersebut, polisi akhirnya menemukan A yang diduga berusaha mengelabui petugas dengan bersembunyi di balik kelambu tempat tidur.
Upaya persembunyian itu gagal. A diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sungai Apit untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Tersangka tercatat berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/75/VII/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SIAK/POLDA RIAU.
Dalam proses hukum perkara tersebut, polisi menerapkan ketentuan pidana terkait tindak pidana narkotika sebagaimana tercantum dalam berkas perkara. Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka untuk melengkapi proses penyidikan.*krN/RN Garawn