Sabtu, 08 08 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Polemik Tembok Masjid di Kwala Bekala Berujung Mediasi, Sengketa Batas Jalan dan Tuduhan Pungli Memanas
Sabtu, 08 Agustus 2026 - 13:24:35 WIB

Kabar Riau - Nasional
Sengketa Batas Jalan IDI Raya Memanas, Warga Pertanyakan Tembok Masjid Diduga Gunakan Bahu Jalan
SHARE
   
 

MEDAN - SUMUT

Persoalan batas jalan umum di Jalan IDI Raya, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, mulai memanas. Warga bernama Endi Syahroni mempertanyakan pembangunan tembok masjid yang diduga menggunakan sebagian bahu jalan dan menyebabkan akses jalan yang selama ini digunakan masyarakat menjadi lebih sempit.

Persoalan tersebut mencuat setelah Endi menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 04915 yang menurut keterangannya dapat menjadi salah satu dasar untuk melihat batas bidang tanah dan kondisi jalan di lokasi tersebut.

Endi menyebut lebar jalan sebelumnya sekitar 12 meter. Namun setelah pembangunan tembok masjid, menurut pengukurannya, ruang jalan yang dapat digunakan masyarakat kini hanya sekitar 8 meter.

Atas kondisi tersebut, Endi mempertanyakan dasar pembangunan tembok, terutama apabila nantinya berdasarkan pengukuran dan dokumen resmi terbukti terdapat bagian bangunan yang masuk ke ruang atau bahu jalan umum.

Menurutnya, persoalan itu seharusnya dapat diselesaikan secara terbuka dengan melakukan pengecekan dokumen dan pengukuran bersama oleh instansi yang memiliki kewenangan.

"Kalau memang itu jalan umum, tentu harus jelas batasnya. Kami meminta persoalan ini dibuktikan berdasarkan dokumen dan pengukuran resmi, bukan hanya berdasarkan pengakuan masing-masing pihak, "ujar Endi.

Persoalan tersebut kemudian dibahas langsung di lokasi pada Jumat (7/8/2026). Hadir Lurah Kwala Bekala Irwanta Ginting, AP, didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) XIX Choky Raja Keloko serta Penasehat BKM M. Pandapotan.

Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan penyelesaian. Ketua BKM yang diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai pembangunan tembok tidak berada di lokasi saat pembahasan berlangsung.

Menurut keterangan Endi dan warga di lokasi, Ketua BKM disebut meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor setelah mengetahui kedatangan pihak kelurahan dan sejumlah warga. Keterangan tersebut masih merupakan versi warga dan perlu dikonfirmasi langsung kepada Ketua BKM yang bersangkutan.

Ketidakhadiran Ketua BKM membuat persoalan belum dapat diklarifikasi secara menyeluruh. Warga berharap pengurus BKM dapat hadir dalam pertemuan berikutnya sehingga dasar pembangunan tembok, batas tanah, serta status jalan dapat diperiksa secara bersama-sama.

Endi dan Istri Mengaku Dituduh Pungli

Persoalan semakin memanas setelah Endi Syahroni bersama istrinya, Osni Tindaon, mengaku mendapat tuduhan melakukan pungutan liar atau pungli. Selain itu, keduanya mengaku disebut tidak memiliki hak atas bidang tanah yang mereka klaim berdasarkan dokumen yang mereka pegang.

Merasa keberatan, Endi dan Osni kemudian meminta klarifikasi langsung kepada Penasehat BKM M. Pandapotan mengenai sumber dan dasar tuduhan tersebut.

Menurut Endi, penjelasan yang diterimanya belum menunjukkan siapa pihak yang pertama kali menyampaikan tuduhan maupun bukti yang mendasarinya. Ia menyebut jawaban yang diterima masih sebatas informasi dari pihak lain atau "katanya-katanya".

Endi menegaskan tuduhan pungli merupakan persoalan serius dan tidak seharusnya disampaikan tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, Endi bersama istrinya menyatakan mempertimbangkan menempuh jalur hukum apabila tuduhan tersebut tidak diklarifikasi. Mereka mengaku telah mempersiapkan sejumlah dokumen dan bukti yang nantinya dapat disampaikan kepada pihak berwenang apabila diperlukan.

Kelurahan Jadwalkan Mediasi

Untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik berkepanjangan, Pemerintah Kelurahan Kwala Bekala mengambil langkah mediasi.

Lurah Kwala Bekala Irwanta Ginting, AP, menyampaikan pihaknya akan mengundang Ketua BKM secara resmi melalui kelurahan. Undangan direncanakan disampaikan pada Senin (10/8/2026), sedangkan mediasi dijadwalkan pada Selasa (11/8/2026).

Pertemuan tersebut diharapkan menghadirkan seluruh pihak sehingga persoalan dapat dibahas secara terbuka, mulai dari batas bidang tanah, lebar dan status jalan, dasar pembangunan tembok hingga tuduhan pungli yang dipersoalkan Endi dan istrinya.

Penyelesaian sengketa juga diharapkan tidak hanya berpatokan pada keterangan lisan. Dokumen pertanahan, peta bidang, batas jalan serta hasil pengukuran dari instansi berwenang dinilai penting untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.

Apabila memang terdapat perbedaan antara kondisi fisik saat ini dengan dokumen resmi, instansi berwenang diharapkan dapat menentukan batas yang sah sehingga tidak menimbulkan klaim sepihak.

Warga juga berharap mediasi pada Selasa mendatang menjadi ruang klarifikasi bagi pengurus BKM untuk menyampaikan penjelasannya sehingga pemberitaan maupun informasi yang berkembang di masyarakat tidak hanya bersumber dari satu pihak.

Hingga berita ini disusun, pokok persoalan mengenai apakah tembok tersebut benar berada pada bagian jalan umum belum dapat disimpulkan dan masih memerlukan verifikasi berdasarkan dokumen serta pengukuran oleh pihak yang berwenang.**krN/Syahdan/Pujiatik 

(3761) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved