Sabtu, 08 08 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
KSO Agrinas–Koperasi Asal Dumai Dipertanyakan, Warga Siak Kecil: Jangan Hanya Bermodal Surat Penugasan
Sabtu, 08 Agustus 2026 - 14:05:23 WIB

Kabar Riau - Peristiwa
Masyarakat Tempatan Ragukan Legalitas Skema KSO Agrinas dengan Koperasi Medang Kampai Maju Jaya Dumai

SHARE
   
 

SIAK KECIL - BENGKALIS 

Polemik pengelolaan kebun kelapa sawit yang menjadi objek penertiban Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di wilayah Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, semakin memanas. Masyarakat tempatan kini secara terbuka mempertanyakan legalitas dan dasar administrasi skema kerja sama yang disebut melibatkan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dengan Koperasi Jasa Medang Kampai Maju Jaya asal Dumai.

Sorotan tersebut menguat setelah masyarakat diperlihatkan dokumen berupa Surat Penugasan Sementara Pengelolaan Kebun PT Sinar Sawit Sejahtera tertanggal 29 Juli 2026 yang diterbitkan PT Agrinas Palma Nusantara kepada Koperasi Jasa Medang Kampai Maju Jaya.

Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan, koperasi tersebut mendapat penugasan untuk melakukan pengelolaan pada areal sekitar ±1.417,55 hektare. Luasan tersebut bahkan disebut masih dapat berubah berdasarkan hasil verifikasi akhir regional dan persetujuan Direktorat Operasional.

Surat itu memuat ruang lingkup pekerjaan yang cukup luas, mulai dari penguasaan lahan, inventarisasi dan identifikasi kondisi eksisting perkebunan, penyusunan kajian awal dan rencana pengelolaan, hingga kegiatan panen, pemeliharaan, pemupukan, pengangkutan dan penjualan tandan buah segar (TBS).

Dalam dokumen tersebut juga tercantum target produksi minimal 1.701 ton per bulan yang selanjutnya akan dilakukan evaluasi.

Namun, bagi masyarakat Kecamatan Siak Kecil, keberadaan surat penugasan sementara tersebut dinilai belum menjawab pertanyaan mendasar mengenai status hubungan hukum dan skema kerja sama antara Agrinas dengan koperasi asal Dumai tersebut.

Warga: Mana Dokumen KSO-nya?

Perwakilan masyarakat desa Sungai Linau kecamatan Siak Kecil kabupaten Bengkalis, Manto, mengatakan masyarakat tidak mempersoalkan semata-mata keberadaan sebuah surat. Menurutnya, yang harus dijelaskan adalah apakah surat penugasan sementara tersebut sudah cukup menjadi dasar bagi koperasi untuk menjalankan aktivitas pengelolaan dan pemanenan, atau terdapat dokumen kerja sama lain yang menjadi landasannya.

“Masyarakat tempatan meragukan legalitas status skema KSO Agrinas dengan Koperasi Medang Kampai Maju Jaya Dumai. Yang diperlihatkan kepada masyarakat adalah surat penugasan sementara. Kalau memang dasar kegiatannya KSO, kami mempertanyakan mana dokumen KSO-nya dan bagaimana mekanisme kerja samanya, ”ujar Manto, Sabtu (8/8/2026).

Manto menilai surat yang diperlihatkan kepada masyarakat diduga belum cukup kuat secara administrasi untuk menjawab seluruh pertanyaan warga mengenai skema KSO.

“Jangan hanya menunjukkan surat penugasan kemudian masyarakat diminta menerima begitu saja. Kalau memang semua administrasinya sudah lengkap dan sesuai aturan, buka kepada masyarakat. Jelaskan siapa yang memberikan kewenangan, bagaimana koperasi itu dipilih, berapa lama kerja samanya dan apa batas kewenangannya, ”tegasnya.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian dan keberatan masyarakat, bukan kesimpulan hukum bahwa surat penugasan tersebut tidak sah. Penentuan sah atau tidaknya dokumen serta kedudukan hukum skema kerja sama membutuhkan pemeriksaan dokumen secara lengkap dan penjelasan dari PT Agrinas Palma Nusantara maupun instansi yang berwenang.

Koperasi Luar Daerah Dipilih, Warga Pertanyakan Koperasi Tempatan

Tak hanya mempersoalkan administrasi, masyarakat juga mempertanyakan mengapa koperasi asal Dumai memperoleh penugasan mengelola kebun yang berada dan bersinggungan langsung dengan masyarakat Kecamatan Siak Kecil.

Manto mengatakan masyarakat dari Desa Sei Linau, Bandar Jaya, Lubuk Gaung, Lubuk Muda dan daerah sekitarnya seharusnya memperoleh ruang dalam pengelolaan tersebut, terutama melalui koperasi tempatan.

“Kalau kebun ini berada di sekitar kehidupan masyarakat Siak Kecil, kenapa koperasi dari Dumai yang diberikan kesempatan? Apa dasar pemilihannya? Apakah koperasi tempatan pernah ditawarkan atau dilibatkan? Ini yang harus dijawab Agrinas, ”katanya.

Menurut Manto, masyarakat bukan menolak kebijakan negara dalam melakukan penertiban dan pengelolaan kawasan. Yang dipersoalkan adalah transparansi setelah lahan tersebut berada dalam penanganan negara dan kemudian dikelola melalui pihak lain.
Warga menilai jangan sampai penertiban yang semestinya menciptakan kepastian justru melahirkan konflik baru akibat minimnya komunikasi dengan masyarakat sekitar.

Luasan 1.417,55 Hektare Dipertanyakan

Masyarakat juga menyoroti batas areal sekitar ±1.417,55 hektare sebagaimana tercantum dalam surat penugasan.
Terlebih, dalam dokumen disebutkan bahwa luasan tersebut masih dapat berubah berdasarkan hasil verifikasi akhir regional dan persetujuan Direktorat Operasional.

Manto mengklaim terdapat lahan yang selama ini dikuasai atau dikelola masyarakat namun diduga ikut masuk dalam areal yang diklaim berada di bawah pengelolaan Agrinas.
Karena itu, masyarakat meminta Agrinas membuka peta dan koordinat areal secara transparan serta melakukan verifikasi bersama di lapangan.

“Kalau luasnya sendiri masih bisa berubah berdasarkan verifikasi, masyarakat tentu berhak bertanya batas yang sekarang dikelola itu berdasarkan apa. Jangan sampai ada lahan masyarakat ikut masuk, sementara pemilik atau penggarapnya tidak pernah mendapatkan penjelasan, ”ujarnya.

Klaim masyarakat mengenai adanya lahan mereka yang masuk dalam areal tersebut tentunya masih membutuhkan verifikasi berdasarkan dokumen pertanahan, kehutanan serta data spasial dari instansi berwenang.

Aktivitas Panen Picu Aksi Warga

Polemik sebelumnya memuncak pada Kamis (6/8/2026), ketika masyarakat Kecamatan Siak Kecil turun melakukan aksi dan berupaya menghentikan aktivitas pemanenan sawit.
Aksi tersebut disebut melibatkan masyarakat dari sejumlah desa sebagai bentuk protes terhadap aktivitas pengelolaan yang mereka nilai tidak melibatkan masyarakat tempatan.
Manto mengatakan masyarakat akan kembali turun dengan jumlah massa lebih besar apabila tidak ada penjelasan dan penyelesaian.

“Kami meminta persoalan ini diselesaikan secara terbuka. Kalau tidak ada tanggapan, masyarakat siap turun kembali dengan massa lebih banyak. Kami ingin koperasi tempatan diberikan kesempatan dan hak masyarakat atas lahannya juga harus diperjelas, ”tegasnya.

Dugaan Pengamanan di Lapangan Juga Disorot

Ketegangan di lokasi sebelumnya juga diwarnai klaim masyarakat mengenai keberadaan sejumlah orang dari luar daerah yang disebut membawa parang maupun benda menyerupai potongan besi.
Video yang beredar disebut memperlihatkan sejumlah orang membawa benda tersebut ketika terjadi ketegangan di areal perkebunan.

Manto juga sebelumnya menyampaikan dugaan adanya keterlibatan oknum aparat dalam pengamanan aktivitas tersebut.
Namun, klaim tersebut belum terkonfirmasi secara independen. Karena itu, diperlukan keterangan resmi dari TNI, Polri, PT Agrinas Palma Nusantara maupun koperasi untuk menjelaskan siapa pihak yang melakukan pengamanan dan dalam kapasitas apa mereka berada di lokasi.

Agrinas Didesak Buka Semuanya

Masyarakat meminta PT Agrinas Palma Nusantara tidak membiarkan persoalan tersebut berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Warga mendesak perusahaan membuka secara terang status sebenarnya hubungan kerja sama dengan Koperasi Jasa Medang Kampai Maju Jaya, termasuk apakah berbentuk KSO, penugasan sementara atau skema lainnya.

Selain itu, masyarakat meminta penjelasan mengenai dokumen yang menjadi dasar kerja sama, mekanisme dan kriteria pemilihan koperasi, jangka waktu penugasan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, mekanisme pembagian hasil, serta batas dan koordinat areal yang telah dinyatakan final.

Masyarakat juga mempertanyakan mengapa aktivitas pemanenan telah berjalan sementara menurut mereka masih terdapat persoalan batas lahan dan keberatan dari masyarakat sekitar.

Bagi warga, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan menunjukkan selembar surat penugasan. Transparansi dinilai menjadi kunci karena yang dikelola merupakan areal yang berkaitan dengan hasil penertiban kawasan hutan dan bersinggungan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Masyarakat mendesak dilaksanakannya pertemuan terbuka yang menghadirkan PT Agrinas Palma Nusantara, Koperasi Jasa Medang Kampai Maju Jaya, Pemerintah Kabupaten Bengkalis, instansi terkait, aparat keamanan, koperasi tempatan serta perwakilan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Agrinas Palma Nusantara dan Koperasi Jasa Medang Kampai Maju Jaya perlu memberikan klarifikasi terhadap pertanyaan masyarakat mengenai status skema KSO, kelengkapan administrasi, dasar pemilihan koperasi, batas areal serta kewenangan melakukan kegiatan pengelolaan dan pemanenan.

Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.*krN/Rishki

(7709) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved