Jum'at, 14 08 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
LSM KPK RI Desak Kejari Rohil Telusuri Dugaan Perusakan Kawasan Hutan di Sungai Daun, Penghulu Diminta Diperiksa
Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:51:55 WIB

Kabar Riau - Rohil
LSM KPK RI Soroti Kawasan Hutan di Sungai Daun, Desak Kejari Rohil Telusuri Dugaan Pelanggaran dan Transparansi Pemerintahan
SHARE
   
 

SUNGAI DAUN, ROKAN HILIR

Dugaan persoalan terkait aktivitas di kawasan hutan di Dusun Tuah Sekato, Kepenghuluan Sungai Daun, Kabupaten Rokan Hilir, kembali menjadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) meminta aparat penegak hukum menelusuri persoalan tersebut secara terbuka guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, Kamis (13/8/2026).

Andri, Pengawas LSM KPK RI DPD Provinsi Riau, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila ditemukan dasar, indikasi, serta bukti yang cukup terkait dugaan perusakan maupun pengelolaan kawasan hutan di wilayah tersebut.

Menurut Andri, penelusuran juga perlu mencakup keterangan dari Penghulu Sungai Daun, Sudirman. Hal itu dinilai penting untuk mengetahui sejauh mana pemerintah kepenghuluan mengetahui aktivitas yang berlangsung di wilayah administrasinya serta apakah terdapat aspek kewenangan atau administrasi pemerintahan yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

“Kami meminta Kejari Rohil turun melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila memang terdapat dasar dan bukti yang cukup. Semua pihak harus diberi kesempatan memberikan keterangan. Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentunya hal itu juga harus dijelaskan kepada masyarakat, ”ujar Andri.

LSM menegaskan permintaan tersebut bukan untuk menyimpulkan kesalahan ataupun menghakimi pihak tertentu. Pemeriksaan oleh aparat berwenang justru dinilai diperlukan agar berbagai informasi dan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat dapat diuji berdasarkan dokumen, fakta lapangan, status kawasan, dan keterangan para pihak.

Penghulu Sungai Daun Belum Berikan Tanggapan

Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Penghulu Sungai Daun, Sudirman, terkait dugaan persoalan kawasan hutan di Dusun Tuah Sekato.

Permintaan konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 21.41 WIB. Hingga berita ini disusun, pesan tersebut belum mendapatkan tanggapan dari Sudirman.

Belum adanya jawaban tersebut membuat sejumlah pertanyaan yang diajukan terkait persoalan di Dusun Tuah Sekato belum memperoleh penjelasan langsung dari pemerintah kepenghuluan. Namun, tidak adanya tanggapan atas permintaan konfirmasi tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pengakuan, pembenaran atas dugaan, ataupun bukti terjadinya pelanggaran.

Karena itu, ruang klarifikasi tetap diberikan kepada Penghulu Sungai Daun untuk menjelaskan apa yang diketahuinya mengenai aktivitas di lokasi, termasuk menjawab berbagai dugaan yang saat ini berkembang di tengah masyarakat.

LSM Minta Status Kawasan dan Aktivitas Ditelusuri

Andri meminta aparat penegak hukum menelusuri persoalan tersebut secara menyeluruh, mulai dari kepastian status kawasan, bentuk aktivitas yang berlangsung di lapangan, pihak-pihak yang melakukan atau menguasai kegiatan, hingga keberadaan izin maupun dasar hukum yang digunakan.

Selain persoalan kawasan hutan, LSM juga meminta aspek administrasi dan penggunaan kewenangan di tingkat pemerintahan kepenghuluan turut ditelusuri apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi yang berkaitan.

“Yang kami minta adalah kejelasan dan transparansi. Kalau memang ada pelanggaran, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai aturan. Sebaliknya, kalau ternyata tidak ditemukan pelanggaran, hasilnya juga harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, ”tegas Andri.

Menurut LSM, keterbukaan diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi tudingan tanpa kepastian. Penanganan oleh institusi yang berwenang dinilai menjadi jalan untuk memisahkan antara informasi yang dapat dibuktikan dengan dugaan yang belum memiliki dasar hukum.

LSM juga berharap pemerintah kepenghuluan bersikap terbuka terhadap setiap permintaan informasi dan klarifikasi menyangkut persoalan yang menjadi perhatian publik. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir mengenai permintaan LSM tersebut. Penghulu Sungai Daun, Sudirman, juga belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan melalui WhatsApp.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi bagi Penghulu Sungai Daun, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, maupun pihak-pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan persoalan tersebut.**krN/M.Ismail

(24629) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved