Selasa, 18 08 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
KSO Kebun Sawit Sentra Madani Berakhir, Pengelolaan 298 Hektare Disorot: Ke Mana Dividen 10 Tahun?
Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:46:52 WIB

Kabar Riau - Peristiwa
KSO 2016–2026 Sentra Madani Jadi Sorotan, Potensi Rp18 Miliar Dipertanyakan: Audit Dinilai Mendesak
SHARE
   
 

Misteri Pengelolaan Kebun Sentra Madani Pasc KSO, Ariadi Mengaku Pegang Kuasa Pengamanan dan Kelola Hasil Sawit

SIAK SRI INDRAPURA 

Pengelolaan kebun kelapa sawit yang berkaitan dengan Koperasi Produsen Sentra Madani Siak menjadi perhatian setelah awak media melakukan penelusuran terhadap perjalanan kerja sama operasi (KSO), pengelolaan kebun, serta mekanisme pemanfaatan hasil usaha yang disebut turut menopang kegiatan pendidikan di lingkungan Islamic Center Siak.

Berdasarkan informasi dan dokumen yang dihimpun awak media, Yayasan Sentra Islami Kabupaten Siak, yang kemudian bertransformasi menjadi Yayasan Sentra Islami Madinatul Ulum Siak, disebut didirikan pada 1 Juli 2005.

Yayasan tersebut menaungi sejumlah lembaga pendidikan berbasis agama dan sains, mulai dari PAUD, SD, SMP hingga SMA Sains Tahfizh Islamic Center Siak.

Kompleks Islamic Center Siak sendiri berpusat di kawasan Masjid Sultan Syarif Hasyim, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau.

Dalam perkembangannya, terdapat koperasi di lingkungan yayasan yang dikenal sebagai Koperasi Produsen Sentra Madani Siak, sebelumnya dikenal sebagai Koperasi Islamic Center Madinatul Ulum. Koperasi tersebut disebut mulai beroperasi secara hukum pada tahun 2016.

Salah satu tonggak pengelolaan usaha koperasi terjadi pada 23 Juni 2016, ketika dilakukan kerja sama pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 298,10 hektare dengan PT Kimia Tirta Utama (KTU).

Hasil pengelolaan perkebunan tersebut disebut dialokasikan antara lain untuk mendukung pembiayaan operasional lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Yayasan Islamic Center Siak.

Selanjutnya, pada Januari 2020, unit koperasi tersebut dikonversi dan diluncurkan sebagai koperasi berbasis syariah.

KSO 2016-2026 Menjadi Fokus Penelusuran

Hasil penelusuran awak media menemukan bahwa salah satu hal yang perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut adalah pelaksanaan KSO yang disebut berlangsung sejak 23 Juni 2016 hingga 23 Juni 2026.

Periode selama satu dekade tersebut dinilai perlu ditelusuri secara transparan, terutama terkait hasil produksi perkebunan, pendapatan, biaya operasional, pembagian keuntungan atau dividen, serta pemanfaatan dana yang diterima koperasi.

Sebagai ilustrasi perhitungan, apabila digunakan asumsi dividen sebesar Rp150 juta per bulan, maka dalam satu tahun nilainya mencapai Rp1,8 miliar.

Jika angka tersebut diasumsikan berlangsung secara konsisten selama 10 tahun, nilai kumulatifnya secara matematis mencapai sekitar Rp18 miliar.

Namun, angka Rp18 miliar tersebut bukan merupakan temuan kerugian negara maupun kesimpulan mengenai jumlah uang yang benar-benar diterima koperasi. Angka tersebut semata-mata merupakan simulasi berdasarkan asumsi dividen Rp150 juta per bulan.

Karena itu, diperlukan dokumen laporan keuangan, laporan produksi, bukti penerimaan dan pengeluaran serta dokumen pembagian hasil untuk mengetahui angka sebenarnya.

Audit atau pemeriksaan secara profesional dan independen dinilai dapat menjawab berapa hasil yang diperoleh selama KSO berlangsung, berapa yang diterima koperasi, berapa biaya operasional yang dikeluarkan, serta bagaimana hasil usaha tersebut dimanfaatkan.

Pengelolaan Kebun Pascaberakhirnya KSO Dipertanyakan

Penelusuran awak media kemudian mengarah pada kondisi pengelolaan kebun setelah berakhirnya KSO antara PT KTU dengan Sentra Madani.

Nama Ariadi Tarigan muncul karena disebut memiliki peran dalam pengamanan lahan dan pengelolaan kebun tersebut.

Hal yang menjadi perhatian awak media adalah dasar kewenangan Ariadi, termasuk apakah kuasa yang diberikan hanya sebatas melakukan pengamanan aset atau sekaligus memberikan kewenangan melakukan pengelolaan kebun.

Selain itu, perlu diketahui pihak yang memberikan kuasa, jangka waktu kuasa, mekanisme pengelolaan kebun, pencatatan produksi, penjualan hasil panen hingga mekanisme penyerahan hasil kepada Koperasi Produsen Sentra Madani Siak.

Ariadi Tarigan: Saya Mendapat Kuasa Pengamanan

Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, materi hasil penelusuran tersebut kemudian disampaikan kepada Ariadi Tarigan melalui perantara untuk mendapatkan klarifikasi.

Beberapa jam setelah materi tersebut disampaikan, Ariadi memberikan penjelasan mengenai keterlibatannya di lokasi perkebunan.

Ariadi menyatakan dirinya mendapatkan kuasa pengamanan karena setelah berakhirnya KSO antara PT KTU dan Sentra Madani, lahan tersebut sempat diduduki masyarakat.

“Saya mendapatkan kuasa pengamanan, sebab sewaktu lepasnya KSO PT KTU dan Sentra Madani, lahan tersebut diduduki masyarakat. Sekarang setelah saya turun, lahan tersebut sudah saya kuasai dan dikelola saat ini oleh orang saya, dan seluruh hasil saya serahkan ke Sentra Madani, ”terang Ariadi.

Keterangan Ariadi tersebut menjadi informasi penting dalam penelusuran awak media. Sebab, di satu sisi Ariadi menyatakan memperoleh kuasa pengamanan, sementara di sisi lain ia juga menerangkan bahwa lahan saat ini telah dikuasai dan dikelola oleh orang-orangnya dengan seluruh hasil diserahkan kepada Sentra Madani.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan yang membutuhkan penjelasan berbasis dokumen: apakah kuasa pengamanan tersebut juga mencakup kewenangan pengelolaan perkebunan?

Jika memang terdapat kewenangan pengelolaan, perlu diketahui dasar perjanjiannya, mekanisme pertanggungjawaban hasil produksi, penjualan tandan buah segar (TBS), biaya operasional serta bukti penyerahan seluruh hasil kebun kepada Sentra Madani.

Perbedaan antara pengamanan aset dan pengelolaan usaha perkebunan menjadi salah satu aspek yang dinilai penting untuk diperjelas agar tidak menimbulkan berbagai penafsiran di tengah masyarakat.

Transparansi dan Audit Dinilai Penting

Berdasarkan rangkaian informasi yang dihimpun, audit terhadap pengelolaan kebun selama periode KSO 2016-2026 hingga pengelolaan setelah berakhirnya kerja sama dapat menjadi langkah untuk memperoleh gambaran yang objektif.

Audit tersebut dapat mencakup dokumen KSO, laporan produksi kebun, hasil penjualan TBS, biaya operasional, pembagian hasil atau dividen, rekening penerimaan koperasi, laporan keuangan, penggunaan hasil usaha untuk kepentingan pendidikan, serta dokumen pemberian kuasa pengamanan maupun pengelolaan kebun setelah KSO berakhir.

Keterbukaan dokumen juga diperlukan untuk menguji keterangan Ariadi bahwa seluruh hasil dari kebun yang saat ini dikelola oleh orang-orangnya diserahkan kepada Sentra Madani.

Awak media akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak Koperasi Produsen Sentra Madani Siak, Yayasan Sentra Islami Madinatul Ulum Siak, PT KTU serta pihak terkait lainnya untuk memperoleh gambaran utuh mengenai perjalanan KSO 2016-2026 dan status pengelolaan kebun saat ini.

Hingga seluruh dokumen dan keterangan pihak terkait diperoleh, berbagai persoalan yang muncul dalam penelusuran ini belum dapat disimpulkan sebagai suatu pelanggaran atau penyimpangan. Audit dan pemeriksaan dokumen diperlukan untuk memastikan fakta serta memberikan ruang yang berimbang kepada seluruh pihak terkait.*krN/Rishki

(4513) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved