Dugaan Judi di Area MTQ Desa Suhada Mencuat, Warga Desak Kapolres Inhil Turun Tangan
INDRAGIRI HILIR
Kegiatan pasar malam yang digelar di area MTQ Desa Suhada, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), menjadi sorotan masyarakat. Arena yang semestinya menjadi tempat hiburan bagi warga tersebut diduga disusupi aktivitas pertaruhan yang mengarah pada praktik perjudian.
Informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pasalnya, kegiatan hiburan itu disebut berlangsung secara terbuka di kawasan yang berada di lingkungan desa, sehingga publik mempertanyakan bagaimana proses pengawasan serta legalitas kegiatan tersebut.
Sorotan tidak hanya diarahkan kepada pihak pengelola pasar malam, tetapi juga kepada Pemerintah Desa Suhada. Muncul dugaan bahwa pemerintah desa mengetahui keberadaan lapak-lapak yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian, namun belum mengambil langkah penertiban secara tegas.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Suhada telah dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai izin penyelenggaraan pasar malam, bentuk pengawasan pemerintah desa, serta informasi terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, panggilan telepon yang dilakukan belum mendapatkan respons.
Tidak adanya tanggapan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan atau pembiaran. Namun, sikap tidak memberikan klarifikasi membuat pertanyaan publik semakin berkembang, terutama mengenai sejauh mana pemerintah desa melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang berlangsung di wilayahnya.
Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah transparansi penggunaan lahan dan kontribusi keuangan dari penyelenggaraan pasar malam. Masyarakat mempertanyakan berapa nilai sewa atau kontribusi yang dipungut dari pengelola, siapa yang menerima pembayaran, serta apakah penerimaan tersebut dicatat dan masuk ke kas desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika terdapat penggunaan aset atau fasilitas desa, masyarakat berhak memperoleh informasi yang transparan mengenai dasar pemanfaatannya serta mekanisme penerimaan dan pertanggungjawaban keuangannya. Karena itu, Pemerintah Desa Suhada dinilai perlu membuka informasi secara proporsional agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju kepada aparat penegak hukum, khususnya Polsek Enok. Dugaan adanya aktivitas perjudian di ruang publik semestinya menjadi perhatian serius apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana. Penanganannya tentu harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap Kapolres Indragiri Hilir memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan memastikan setiap informasi mengenai dugaan perjudian diperiksa secara profesional. Jika terbukti terdapat tindak pidana, pihak-pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu.
Publik juga meminta agar dugaan keterlibatan ataupun pembiaran oleh oknum pemerintah desa maupun aparat penegak hukum tidak sekadar menjadi isu. Tuduhan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan yang objektif, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan oleh informasi yang belum terbukti.
Kini, pertanyaan publik mengerucut pada satu hal: siapa yang bertanggung jawab memastikan arena hiburan di Desa Suhada bebas dari praktik perjudian dan seluruh pemanfaatan fasilitas desa berlangsung secara transparan? Pemerintah desa dan aparat penegak hukum diharapkan segera memberikan penjelasan agar keresahan masyarakat tidak semakin meluas.*krN/Rishki