SPPG Sunggal 2 Disorot Aliansi Masyarakat, Wali Kota Medan Diminta Tak Tutup Mata
MEDAN, SUMUT
Keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sunggal 2 di Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, mendapat sorotan dari sejumlah kelompok masyarakat dan organisasi kewartawanan. Mereka meminta Pemerintah Kota Medan bersama Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kelayakan operasional SPPG tersebut.
Sorotan tersebut salah satunya disampaikan Aliansi Masyarakat Tolak SPPG Sunggal 2. Johan Merdeka, didampingi Iqbal Alfansyuri, Jefri Manik dan Saddely, menyebut pihaknya menemukan sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan dengan kelayakan lokasi maupun standar operasional SPPG.
Johan meminta Wali Kota Medan selaku bagian dari koordinasi percepatan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak mengabaikan persoalan yang mereka soroti.
“Berdasarkan hasil investigasi kami, SPPG Sunggal 2 menyalahi juklak dan juknis. Oleh karena itu, kami meminta SPPG Sunggal 2 dievaluasi dan apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan, operasionalnya harus dihentikan sampai seluruh persyaratan dipenuhi, ”ujarnya, Minggu (23/8/2026).
Menurut aliansi, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah dugaan tidak adanya surat rekomendasi kelayakan wilayah atau administrasi setempat dari Kelurahan Sunggal. Selain itu, lokasi SPPG disebut berada di kawasan yang berpotensi mengalami genangan saat hujan.
Sebelumnya, Ketua Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) Rahmadsyah juga meminta BGN mengevaluasi keberadaan SPPG Sunggal 2. Ia menilai aspek lokasi, sanitasi, keselamatan kerja, serta kelengkapan administrasi harus menjadi perhatian utama karena SPPG berkaitan langsung dengan penyediaan makanan bagi masyarakat.
“Pendirian dan operasional SPPG harus memenuhi persyaratan teknis, sanitasi, kesehatan lingkungan serta ketentuan administrasi yang berlaku. Jika terdapat kekurangan, kami meminta BGN melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai hasil pemeriksaan, ”kata Rahmadsyah.
Sorotan semakin menguat setelah disebut terdapat sejumlah temuan ketidaksesuaian dalam aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta kesehatan lingkungan di SPPG Sunggal 2.
Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan yang diperoleh pihak aliansi, terdapat sejumlah catatan, antara lain pengolahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang disebut belum memenuhi standar baku mutu sehingga menimbulkan genangan dan bau tidak sedap.
Selain itu, disebut belum terdapat CCTV pada sejumlah ruangan, tempat tidur staf belum memiliki alas yang memadai, tempat pencucian belum dilengkapi grease trap, serta halaman depan dapur mengalami genangan ketika hujan.
Temuan lainnya mencakup belum tersedianya ruangan khusus penyimpanan ompreng, kebutuhan tambahan chiller dan showcase, belum tersedianya exhaust fan, lantai ruang loker yang belum dikeramik, serta alur dapur yang dinilai belum menerapkan sistem one flow.
Dokumen tersebut juga mencatat belum tersedianya jalur evakuasi dari kamar staf menuju titik kumpul serta lantai kantor dan lobby yang belum menggunakan material lantai sebagaimana direkomendasikan.
Terhadap berbagai temuan tersebut, disebutkan terdapat rencana tindakan perbaikan, antara lain pembenahan IPAL, pengadaan CCTV, pemasangan grease trap, perbaikan drainase, penataan layout dapur, pengadaan peralatan pendingin, pemasangan exhaust fan, serta penyediaan jalur evakuasi.
Pihak yang menyampaikan informasi menyebut terdapat batas waktu sekitar satu bulan untuk melakukan perbaikan terhadap temuan-temuan tersebut. Namun, sampai sejauh mana seluruh rekomendasi telah dilaksanakan masih perlu dikonfirmasi kepada pengelola SPPG Sunggal 2 maupun pihak berwenang.
Di sisi lain, Rahmadsyah juga menyampaikan adanya dugaan praktik gratifikasi, intervensi dalam proses verifikasi lapangan, serta dugaan pengaturan titik koordinat dalam proses penentuan lokasi SPPG. Tuduhan tersebut ditegaskan sebagai informasi dan temuan versi AWAS yang masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak terkait.
Rahmadsyah meminta aparat penegak hukum dan BGN melakukan pemeriksaan apabila terdapat bukti mengenai dugaan jual-beli titik lokasi, manipulasi data, pengaturan verifikator maupun transaksi yang berkaitan dengan proses penetapan SPPG.
“Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa SPPG Sunggal 2 apabila memang terdapat bukti dugaan pemalsuan laporan atau data, gratifikasi maupun praktik jual-beli titik koordinat SPPG, ”ujarnya, Jumat (21/8/2026).
Menurutnya, pemeriksaan secara independen penting dilakukan agar program MBG berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan risiko terhadap penerima manfaat maupun pekerja di lingkungan SPPG.
Hingga berita ini disusun, pihak pengelola SPPG Sunggal 2 dan Pemerintah Kota Medan belum memberikan klarifikasi atas seluruh tudingan tersebut. Konfirmasi kepada BGN juga diperlukan untuk memastikan status administrasi, hasil verifikasi, serta tindak lanjut atas temuan perbaikan yang disebutkan.
Para pihak yang disorot tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bantahan atas informasi yang disampaikan. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran administrasi, pelanggaran standar operasional, maupun tindak pidana sepenuhnya perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi yang berwenang.**krN/Fujiasti,Syahdan