Sabtu, 29 08 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Diduga Tanpa PBG dan Ubah Peruntukan, AMTOL MBG Desak Satpol PP Medan Segel Bangunan di Gang Jambu
Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:28:21 WIB

Kabar Riau - Nasional
Soroti Bangunan SPPG di Gang Jambu, AMTOL MBG Minta Satpol PP Medan Tegakkan Perda dan Perwal
SHARE
   
 

Diduga Langgar Ketentuan Tata Ruang, AMTOL MBG Desak Pemko Medan Periksa Bangunan SPPG di Sunggal

MEDAN, SUMUT 

Sejumlah aktivis, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tolak (AMTOL) MBG mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan mengambil tindakan tegas terhadap sebuah bangunan di Jalan Puskesmas 1, Gang Jambu, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

Bangunan yang disebut akan digunakan sebagai lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta diduga mengalami perubahan fungsi bangunan.

Juru Bicara AMTOL MBG, Johan Merdeka, didampingi Rahmadsyah, Jefri Manik dan Iqbal Alfansyuri, mengatakan pihaknya meminta Satpol PP Kota Medan selaku perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah untuk melakukan pemeriksaan terhadap legalitas bangunan tersebut.

“Jika benar terjadi perubahan fungsi bangunan yang tidak sesuai dengan izin awal, termasuk perubahan rumah tinggal menjadi bangunan untuk kegiatan SPPG, maka harus dipastikan kesesuaiannya dengan ketentuan tata ruang dan perizinan bangunan, ”ujar Johan.

Menurutnya, perubahan fungsi bangunan perlu disesuaikan dengan ketentuan pemanfaatan ruang serta persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) apabila perubahan tersebut memenuhi kriteria yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta Satpol PP Kota Medan bertindak tanpa tebang pilih apabila ditemukan adanya pelanggaran. Kalau memang terbukti tidak memiliki PBG atau tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang, maka harus ada tindakan administratif sesuai aturan, ”tegasnya.

Johan juga meminta agar lokasi tersebut diperiksa secara menyeluruh, termasuk kesesuaian peruntukan ruang dan dokumen bangunan sebelum digunakan sebagai tempat operasional SPPG.

“Kalau hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, kami mendorong dilakukan penghentian kegiatan dan pemasangan tanda pelanggaran sesuai prosedur. Jangan sampai aturan hanya tajam kepada masyarakat kecil, sementara bangunan yang digunakan untuk kegiatan tertentu justru dibiarkan, ”katanya.

Selain Satpol PP, AMTOL MBG juga meminta Lurah Sunggal memberikan imbauan kepada pemilik bangunan agar memenuhi seluruh ketentuan administrasi dan perizinan yang berlaku.

“Kami meminta pemerintah kelurahan ikut melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada pemilik bangunan. Setiap perubahan fungsi maupun pembangunan harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Ini juga berkaitan dengan tertib administrasi dan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, ”ujar Johan.

AMTOL MBG menilai Pemerintah Kota Medan perlu memastikan seluruh bangunan yang mengalami perubahan fungsi memenuhi ketentuan perizinan, tanpa membedakan siapa pemilik maupun peruntukannya.

Sementara itu, berdasarkan ketentuan mengenai bangunan gedung, perubahan pada bangunan dapat memerlukan PBG apabila perubahan tersebut berkaitan dengan fungsi, struktur, luas, tampak bangunan, maupun aspek teknis dan keselamatan bangunan.

Beberapa perubahan yang perlu diperhatikan antara lain perubahan fungsi dari rumah tinggal menjadi tempat usaha atau kegiatan lainnya, penambahan luas bangunan, perubahan struktur utama, serta perubahan signifikan pada tampak bangunan.

Terkait dugaan bangunan tanpa PBG dan perubahan fungsi bangunan di Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu tersebut, hingga berita ini disusun belum diperoleh keterangan resmi dari pemilik bangunan maupun pihak terkait mengenai status perizinannya.

Konfirmasi kepada Satpol PP Kota Medan dan instansi teknis terkait diperlukan untuk memastikan apakah bangunan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan kesesuaian tata ruang.**krN/Fujiasti

(6957) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved