904 Hektare Lahan Terbakar, Polda Riau Proses Hukum 37 Perkara Karhutla
PEKANBARU
Polda Riau bersama jajaran terus meningkatkan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga Jumat (28/8/2026), sebanyak 37 perkara karhutla telah ditangani dengan menetapkan 40 orang sebagai tersangka. Dari seluruh perkara tersebut, luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 904 hektare.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, karhutla menjadi salah satu perhatian utama karena dampaknya tidak hanya terhadap lingkungan, tetapi juga kesehatan, perekonomian dan kehidupan masyarakat.
“Karhutla merupakan salah satu atensi pimpinan karena akan menjadi keresahan bagi masyarakat karena berdampak pada kesehatan, perekonomian, dan lingkungan, ”kata Ade dalam konferensi pers di Media Center 91 Polda Riau, Jumat (28/8).
Dalam perkembangan terbaru, jajaran Polda Riau mengungkap tiga perkara karhutla. Salah satunya ditangani Polres Rokan Hilir terkait kebakaran lahan di Kampung Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, yang terjadi pada 6 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan MA (28) sebagai tersangka.
Kasus lainnya ditangani Polres Pelalawan terkait kebakaran lahan di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Polisi mengamankan NR (54), warga Desa Kemang Indah, Kecamatan Tambang.
Sementara itu, satu perkara lainnya terjadi di Jalan Koridor RAPP Kilometer 13, Pangkalan Kerinci. Perkara yang dalam beberapa hari terakhir menjadi perhatian tersebut berhasil diungkap Satreskrim Polres Pelalawan dengan mengamankan EPT (40), warga setempat.
Berdasarkan akumulasi perkara yang ditangani, sejumlah wilayah tercatat memiliki jumlah kasus cukup tinggi.
Polres Pelalawan menangani tujuh perkara dengan delapan tersangka. Jumlah yang sama juga ditangani Polres Indragiri Hilir, yakni tujuh perkara dengan tujuh tersangka.
Polres Bengkalis turut menangani tujuh perkara dengan delapan tersangka.
Selanjutnya, Polres Kampar menangani empat perkara dengan tiga tersangka. Polres Rokan Hilir menangani tiga perkara dengan tiga tersangka, sementara Polres Indragiri Hulu menangani tiga perkara dengan tiga tersangka.
Polres Tapung menangani dua perkara dengan dua tersangka. Sedangkan Polres Dumai, Polres Siak dan Polres Kepulauan Meranti masing-masing menangani satu perkara dengan satu tersangka.
Selain jajaran Polres, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau juga menangani satu perkara di wilayah Bengkalis dengan dua tersangka. Perkara tersebut berkaitan dengan kebakaran lahan di kawasan konsesi PT TKWL yang diduga dirambah oleh dua warga.
Didominasi Dugaan Pembukaan Lahan dengan Cara Dibakar
Dari hasil penyidikan terhadap sejumlah perkara tersebut, polisi menemukan berbagai modus yang diduga menjadi penyebab terjadinya karhutla.
Sebagian perkara mengarah pada dugaan kesengajaan membuka lahan dengan cara dibakar. Lahan yang terbakar diduga dipersiapkan untuk kepentingan perkebunan, baik kelapa sawit maupun tanaman hortikultura lainnya.
Namun, polisi juga menemukan perkara yang diduga berawal dari kelalaian. Salah satunya terjadi ketika masyarakat membakar sampah, tetapi api kemudian tidak terkendali dan merembet ke lahan di sekitarnya hingga menyebabkan kebakaran meluas.
Ade menegaskan, setiap laporan maupun peristiwa kebakaran akan ditangani melalui proses penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan sumber api, penyebab kebakaran serta pihak yang harus bertanggung jawab.
“Setiap laporan dan peristiwa kebakaran akan kami tangani secara profesional melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang didasarkan pada fakta, alat bukti, dan pendekatan scientific criminal investigation untuk mengungkap secara objektif pihak-pihak yang bertanggung jawab, ”ujarnya.
Menurut Ade, penyidik juga melakukan konstruksi perkara secara menyeluruh, mulai dari dugaan perbuatan melawan hukum, unsur kesalahan hingga pertanggungjawaban pidana, baik yang dilakukan secara perorangan maupun oleh korporasi.
Dalam penanganan perkara karhutla, penyidik dapat menggunakan sejumlah ketentuan hukum sesuai fakta dan konstruksi masing-masing perkara, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Apabila kebakaran terjadi di kawasan hutan, penyidik juga dapat menerapkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Selain itu, ketentuan dalam KUHP juga dapat diterapkan sesuai dengan unsur pidana yang ditemukan dalam proses penyidikan.
Polda Riau Ingatkan Warga Tak Bakar Lahan
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Menurutnya, praktik pembakaran tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat serta menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial.
Masyarakat juga diminta tidak membakar sampah sembarangan, terutama saat kondisi cuaca panas dan angin kencang. Dalam kondisi tersebut, api dapat dengan cepat membesar dan merembet ke lahan di sekitarnya.
“Tidak ada kompromi terhadap setiap tindakan yang dengan sengaja maupun karena kelalaiannya mengakibatkan terjadinya pembakaran hutan dan lahan, ”tegas Akmadi.
Ia menambahkan, upaya pencegahan tetap menjadi langkah utama dalam pengendalian karhutla. Namun, terhadap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana, Polda Riau memastikan proses hukum akan dilakukan secara tegas, profesional, transparan dan berkeadilan.
Penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Riau melindungi masyarakat dari dampak karhutla sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning.**krN/Zarmi Ajis