Minggu, 30 08 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
7 Bulan Beroperasi, SPPG Sunggal 2 Disidak Disnaker Sumut, Pekerja Disebut Belum Terdaftar BPJS Kesehatan
Minggu, 30 Agustus 2026 - 05:13:16 WIB

Kabar Riau - Nasional
Disnaker Sumut Periksa SPPG Sunggal 2, Pengelola Akui Pekerja Belum Terdaftar BPJS Kesehatan

SHARE
   
 

MEDAN, SUMUT 

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sunggal 2 di Jalan Puskesmas 1, Gang Jambu, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, mendapat pemeriksaan dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Disnakerprovsu) terkait kepesertaan jaminan sosial pekerja.

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Disnakerprovsu menerima informasi mengenai dugaan belum terdaftarnya pekerja SPPG Sunggal 2 dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I bersama Kepala Seksi K3 Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Disnakerprovsu kemudian turun langsung melakukan pengecekan ke lokasi SPPG Sunggal 2.

Dalam pemeriksaan, Ulri selaku Asisten Lapangan dan Untung Tampubolon selaku Kepala Keamanan SPPG Sunggal 2 menyampaikan bahwa terdapat 35 pekerja yang bekerja di SPPG tersebut. Jumlah itu terdiri dari 22 pekerja laki-laki dan 13 pekerja perempuan.

Mereka menyebutkan, SPPG Sunggal 2 mulai beroperasi sejak Maret 2026 dan berada di bawah Yayasan Muhammad Zein Siregar.

Terkait kepesertaan jaminan sosial, pihak SPPG Sunggal 2 menyampaikan bahwa pekerjanya telah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu ditunjukkan dengan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atas nama salah satu pekerja, yakni Abdi Muid.

Namun, pihak SPPG mengakui bahwa pekerjanya belum terdaftar dalam program BPJS Kesehatan.

Pihak pengelola kemudian menyampaikan komitmen untuk mendaftarkan seluruh pekerja SPPG Sunggal 2 ke dalam program BPJS Kesehatan.

Di sisi lain, saat ini operasional SPPG Sunggal 2 disebut sedang berstatus suspend oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Disnakerprovsu, Bangun N. Hutagalung, SH, MH, menegaskan pentingnya pemberi kerja memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan melalui program jaminan sosial.

Menurutnya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan diperlukan untuk memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko yang dapat dialami pekerja selama menjalankan aktivitas pekerjaan.

“Pekerja perlu diikutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk memastikan pekerja terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, meninggal dunia ataupun sakit, ”demikian penegasan dalam pemeriksaan tersebut.

Ia menambahkan, perlindungan jaminan sosial juga memberikan kepastian bagi pemberi kerja karena risiko tertentu dapat ditanggung melalui program jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Dr. Illyan Chandra Simbolon, S.STP, M.SP, turut mendorong seluruh pelaku usaha, termasuk pengelola SPPG, agar memastikan pekerjanya terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan rasa aman bagi pekerja sekaligus memberikan kepastian dalam menjalankan kegiatan usaha.

Sementara itu, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberi kerja pada prinsipnya memiliki kewajiban memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja sesuai program dan ketentuan kepesertaan yang berlaku.

Karena itu, temuan terkait belum terdaftarnya pekerja SPPG Sunggal 2 dalam BPJS Kesehatan menjadi hal yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pengelola.

Adapun bentuk pembinaan maupun sanksi terhadap pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban kepesertaan jaminan sosial harus mengacu pada hasil pemeriksaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, pihak pengelola SPPG Sunggal 2 telah menyatakan komitmennya untuk mendaftarkan seluruh pekerja ke dalam program BPJS Kesehatan.**krN/Fujiasti

(3009) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved