Rabu, 02 09 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Polres Siak Percepat Gakkum Karhutla, Satu Tersangka Ditetapkan dan Satu Perkara Masih Disidik
Selasa, 01 September 2026 - 09:48:49 WIB

Kabar Riau - Siak
Rakor Gakkum Karhutla Digelar, Pemkab Siak Hentikan Sementara Penerbitan SKGR

SHARE
   
 

Kapolres Siak Tegaskan Penegakan Hukum Karhutla Harus Profesional dan Transparan

SIAK SRI INDRAPURA 

Polres Siak mempercepat upaya penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Siak. Hingga akhir Agustus 2026, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Karhutla di Kecamatan Sungai Apit, sementara satu perkara lainnya di Kecamatan Tualang masih dalam proses penyidikan.

Komitmen tersebut ditegaskan Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penegakan Hukum (Gakkum) Karhutla di Gedung Endra Dharmalaksana (EDL) Polres Siak, Senin (31/8/2026).

Rakor turut dihadiri Bupati Siak Dr. Afni Z, S.A.P., M.Si., Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Supartono, S.Hut., M.P., Kasat Reskrim Polres Siak Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., jajaran pejabat utama Kabupaten Siak, serta para Kanit Reskrim Polsek jajaran Polres Siak.

Dalam arahannya, Kapolres menegaskan bahwa penanganan Karhutla tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, dampak Karhutla tidak hanya merusak lingkungan dan ekosistem, tetapi juga mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, hingga stabilitas sosial.

“Kami dari Polres Siak berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan upaya pencegahan serta edukasi kepada masyarakat, ”tegas AKBP Sepuh.

Ia menambahkan, tindak lanjut arahan Kapolda Riau juga akan diwujudkan melalui pemasangan plang larangan penanaman kelapa sawit di seluruh lahan bekas terbakar tahun 2025, sebagai upaya mencegah terulangnya praktik pembakaran lahan untuk kepentingan tertentu.

Pada kesempatan itu, Kasat Reskrim Polres Siak memaparkan data Karhutla yang terjadi di tujuh titik sepanjang tahun 2026, yakni Kampung Pinang Sebatang Timur, Dusun Sei Kundur Kampung Tualang Timur, Kampung Mengkapan, Desa Rantau Panjang, Jalan Zamrud Desa Dayun, Kampung Lubuk Umbut, dan Kampung Tasik Betung.

Kepala BBKSDA Riau Supartono mengapresiasi langkah cepat Polres Siak dalam penanganan Karhutla. Ia juga mengingatkan bahwa beberapa lokasi kebakaran berada di kawasan konservasi, seperti Kampung Tasik Betung yang termasuk kawasan suaka margasatwa dan cagar biosfer sehingga memerlukan prosedur penanganan hukum secara khusus.

Sementara itu, Bupati Siak Dr. Afni Z menyatakan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Siak terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Polres Siak, termasuk membantu penelusuran status dan kepemilikan lahan.

Sebagai langkah preventif, Bupati juga menginstruksikan para penghulu se-Kabupaten Siak untuk sementara tidak menerbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) guna mempermudah penelusuran administrasi lahan yang memiliki riwayat kebakaran.

Rakor Percepatan Gakkum Karhutla ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi lintas sektor agar penanganan Karhutla di Kabupaten Siak berjalan lebih efektif, mulai dari pencegahan, penindakan hingga pemulihan kawasan terdampak.*krN/RN Garawn

(6393) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved