Rabu, 02 09 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
KHAIRUL AZMI GANDENG LIMA ADVOKAT FIRMA HUKUM BROTHER & GROUPS TEMPUH JALUR HUKUM
Selasa, 01 September 2026 - 10:06:42 WIB

Kabar Riau - Peristiwa
Khairul Azmi Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik, Lima Advokat Siap Dampingi
SHARE
   
 

PEKANBARU 

Khairul Azmi menempuh langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang diduga berkaitan dengan sejumlah informasi dan aktivitas di media sosial.

Langkah tersebut dituangkan dalam Surat Kuasa Khusus Nomor: 20/SKK-Pid/Brother&Groups/II/2026. Melalui surat kuasa itu, Khairul Azmi memberikan kewenangan kepada lima advokat dari Firma Hukum Brother & Groups untuk mendampingi serta mewakili kepentingan hukumnya dalam proses yang akan ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelima advokat yang menerima kuasa tersebut yakni Dr. (Chand) Bayu Syahputra, S.H., M.H., Ilham Zakki, S.H., Afrizal, S.H., CPM., Devi Monica, S.H., dan Zeny Mulia Putri, S.H.

Perkara yang dipersoalkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Selanjutnya, proses hukum akan ditempuh melalui mekanisme resmi dengan mengedepankan ketentuan hukum dan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.

Sejumlah Akun Facebook Disebut Berkaitan dengan Materi yang Dipersoalkan

Dalam persoalan tersebut, terdapat sejumlah akun Facebook yang disebut berkaitan dengan materi yang tengah dipersoalkan secara hukum. Akun-akun tersebut yakni Informasi Pasir Limau Kapas, Panipahan Bersinar, Panipahan Bersinar II, serta Cindy Def.

Salah satu akun, Informasi Pasir Limau Kapas, diketahui memiliki sekitar 1,4 ribu pengikut.

Namun, penyebutan nama akun tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa pemilik, pengelola, maupun pihak yang terkait dengan akun telah terbukti melakukan tindak pidana.

Substansi unggahan, konteks informasi, identitas pengelola akun, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap suatu konten merupakan hal yang perlu diverifikasi dan dibuktikan melalui proses hukum.

Lima Advokat Siap Dampingi Proses Hukum

Berdasarkan surat kuasa khusus tersebut, tim hukum diberikan kewenangan untuk mendampingi Khairul Azmi dalam berbagai tahapan proses hukum, termasuk pada tingkat kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan.

Tim kuasa hukum juga diberikan kewenangan untuk melakukan komunikasi dan surat-menyurat dengan pihak terkait, mengajukan bukti dan saksi, menerima dokumen maupun keputusan, serta mengambil langkah hukum lain yang diperlukan untuk kepentingan pemberi kuasa.

Langkah yang ditempuh Khairul Azmi menunjukkan bahwa persoalan tersebut diarahkan untuk diselesaikan melalui mekanisme hukum resmi. Dengan demikian, seluruh pihak yang berkaitan tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, menyampaikan bukti maupun melakukan pembelaan sesuai hak-haknya.

Selanjutnya, penanganan perkara akan bergantung pada proses yang dilakukan aparat penegak hukum serta hasil pemeriksaan dan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.

Hingga proses hukum berjalan, asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut.**krN/Andri

(27072) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved