Kamis, 03 09 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Tak Pernah Dikonfirmasi, Wakil Ketua PWI Sumut Ancam Laporkan Pemberitaan ke Dewan Pers dan Polda Sumut
Rabu, 02 September 2026 - 10:13:16 WIB

Kabar Riau - Peristiwa
Merasa Dicatut Tanpa Konfirmasi, Wakil Ketua PWI Sumut Siapkan Laporan ke Dewan Pers dan Polda Sumut
SHARE
   
 

Disorot karena Pemberitaan “Calo Proyek”, Wakil Ketua PWI Sumut Bantah Jadi Pegawai BUMD

MEDAN, SUMUT 

Pemberitaan sejumlah media online terkait dugaan keterlibatan seorang oknum pegawai BUMD di Sumatera Utara sebagai Calo proyek pengadaan menuai keberatan dari pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Sosok yang disebut dalam berita tersebut, A. Rivai Parinduri, membantah dirinya merupakan pegawai BUMD maupun terlibat sebagai calo proyek pengadaan. Rivai yang diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan PWI Sumut juga mengaku tidak pernah dimintai konfirmasi sebelum berita diterbitkan.

Pemberitaan yang terbit pada Selasa (1/9/2026) itu memuat judul “Oknum Pegawai PDAM Tirtanadi Diduga Jadi Calo Proyek Pengadaan”. Dalam pemberitaan tersebut, nama Rivai turut disebut.

Rivai menilai pemberitaan tersebut belum memenuhi prinsip keberimbangan karena dirinya tidak pernah dimintai keterangan oleh wartawan yang menulis berita.

“Saya tidak pernah dikonfirmasi oleh wartawan media online tersebut. Saya menilai ini perlu dipertanyakan secara jurnalistik. Apalagi saya bukan pegawai BUMD. Karena itu, akan saya laporkan ke Dewan Pers dan Polda Sumut, ”tegas Rivai melalui sambungan telepon selularnya, Selasa (1/9/2026).

Menurut Rivai, persoalan tersebut bermula pada Senin (31/8/2026) pagi ketika R. Sirait, seorang pengusaha di Sumatera Utara yang disebutnya sebagai kenalan lama, menghubungi dirinya.

Saat itu, kata Rivai, R. Sirait sedang menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Medan dan meminta bantuan untuk mengambil sebuah berkas di salah satu kantor divisi BUMD di Kota Medan.

“Karena R. Sirait sedang menjalani pengobatan, saya diminta mengambil berkas tersebut. Setelah saya ambil, berkas itu saya serahkan kepada R. Sirait, ”jelasnya.

Rivai kemudian mengaku menerima telepon dari seseorang bernama Ika Ansari yang disebutnya pernah mengaku sebagai wartawan. Dalam percakapan tersebut, Ika disebut meminta agar berkas tersebut diberikan kepada seseorang.

“Ini amanah, kusampaikan dahulu berkas ini ke Ketua R. Sirait, ”ujar Rivai menirukan jawabannya saat menerima telepon tersebut.

Namun, sekitar pukul 18.00 WIB, seorang koleganya mengirimkan tautan pemberitaan kepada Rivai. Ia mengaku terkejut setelah membaca berita yang menyebut dirinya sebagai calo pengadaan proyek sekaligus pegawai salah satu BUMD.

Rivai membantah tudingan tersebut.

“Dalam berita itu disebutkan saya adalah seorang pegawai salah satu BUMD. Yang sebenarnya, saya ini bukan pegawai, ”katanya.

Ia menilai kekeliruan mengenai status pekerjaannya berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat serta berdampak terhadap reputasi dirinya.

Rivai juga mempertanyakan proses jurnalistik sebelum berita tersebut diterbitkan. Menurutnya, pihak yang disebut atau diberitakan seharusnya diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi, terutama apabila berita tersebut memuat tudingan yang dapat merugikan nama baik seseorang.

“Kalau tidak ada konfirmasi kepada saya, bagaimana wartawan bisa memastikan bahwa informasi yang ditulis itu benar? Apalagi status saya saja disebut keliru, ”tegasnya.

Atas keberatan tersebut, Rivai menyatakan akan mempertimbangkan menempuh mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers. Ia juga menyebut akan melaporkan persoalan tersebut kepada Polda Sumut.

“Saya berharap Dewan Pers memberikan penilaian apabila memang terdapat dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku, ”ujarnya.

Rivai menegaskan, langkah yang akan ditempuhnya bukan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan meminta adanya klarifikasi dan pertanggungjawaban atas pemberitaan yang menurutnya telah merugikan nama baiknya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau hak jawab dari media maupun wartawan yang menerbitkan pemberitaan tersebut terkait keberatan Rivai.**krN/Syahdan

(10717) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved