PANGKALAN KERINCI
Seorang tukang gigi berinisial IP meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pengeroyokan di depan rumah sekaligus tempat praktik gigi miliknya di kawasan BTN Lama, Jalan Ade Irma Suryani, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Selasa (8/9/2026) petang.
Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Pelalawan. Polisi telah menetapkan tiga pemuda sebagai tersangka dan mengamankan mereka untuk menjalani proses hukum.
Ketiga tersangka masing-masing SZ alias Z (22), MES alias P (20), dan MSS alias S alias U (22).
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi, S.T.K., S.I.K., M.H. membenarkan penanganan perkara tersebut.
“Benar, tiga orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia, ”ujar AKP Bayu, Rabu (9/9/2026).
Berawal dari Cekcok
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu korban berada di rumah sekaligus tempat praktik gigi bersama istrinya, Nurul Jannah.
Tidak lama kemudian, S datang dan sempat duduk bersama korban. Namun situasi berubah setelah terjadi cekcok antara korban dengan tetangganya, S, bersama sejumlah orang dari pihak Rumah Makan Keluarga.
Istri korban sempat berusaha melerai dan meminta agar persoalan tersebut tidak diperpanjang.
Sekitar 15 menit kemudian, tersangka Z datang menggunakan sepeda motor dan menghampiri korban. Cekcok kembali terjadi hingga berujung pada aksi pemukulan dan tarik-menarik.
Keributan semakin memanas setelah sejumlah orang lainnya datang ke lokasi.
Berdasarkan keterangan saksi yang diperoleh penyidik, Z diduga beberapa kali memukul wajah korban. Sementara S disebut menarik baju korban hingga korban terjatuh dalam posisi terlentang.
Saat korban berada dalam kondisi terjatuh, Z diduga kembali melakukan pemukulan. Sedangkan P diduga menendang korban.
Aksi tersebut akhirnya terhenti setelah saksi dan sejumlah warga datang melerai.
Korban Mendadak Lemas
Setelah keributan berhasil dihentikan, korban dibantu berdiri dan kemudian duduk di kursi. Namun kondisinya justru semakin memburuk.
Korban terlihat lemas. Tidak lama kemudian, korban mulai mendengkur, bibirnya menghitam, mata tertutup dan tubuhnya tidak lagi bergerak.
Melihat kondisi tersebut, istri korban meminta bantuan warga untuk membawa IP ke Rumah Sakit Umum Selasih.
Korban langsung dibawa ke ruang IGD. Namun berdasarkan pemeriksaan medis, korban dinyatakan telah meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit.
“Korban kemudian dibawa ke rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan, korban dinyatakan sudah meninggal dunia sebelum sampai di rumah sakit, ”jelas Bayu.
Autopsi Ungkap Kekerasan Tumpul
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan serta berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan penyidik, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil autopsi mengungkap adanya kekerasan tumpul pada bagian kepala korban yang menyebabkan kerusakan jaringan otak berat dan peningkatan tekanan intrakranial (TIK).
Sementara itu, pemeriksaan histopatologi forensik masih dilakukan untuk mengonfirmasi temuan tersebut.
Dari pemeriksaan forensik, waktu kematian korban diperkirakan sekitar 2 hingga 8 jam sebelum pemeriksaan dilakukan.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan korban, satu unit telepon seluler Samsung warna hitam, serta sejumlah pakaian lain yang berkaitan dengan perkara.
Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 262 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian, termasuk peran masing-masing tersangka dalam aksi kekerasan yang berujung pada meninggalnya korban.**krN/Cokky