Kamis, 10 09 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Lingkungan Pesantren Terbongkar, Polres Siak Tangkap Pria 33 Tahun
Kamis, 10 September 2026 - 09:00:44 WIB

Kabar Riau - Siak
Polres Siak Bongkar Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Pesantren, Polisi Dalami Indikasi Korban Lain
SHARE
   
 

LUBUK DALAM 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak mengamankan seorang pria berinisial RS (33) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.

RS yang merupakan warga Kecamatan Lubuk Dalam ditangkap Tim Opsnal Satreskrim bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Siak di kediamannya di Kampung Sri Gading, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 23.32 WIB.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Rabu malam sekitar pukul 19.03 WIB.

Menurut kepolisian, penetapan tersebut didasarkan pada hasil penyidikan dan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang dinilai memenuhi ketentuan hukum.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan komprehensif dan kecukupan alat bukti. Kami memproses perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ”ujar AKP Raja Kosmos mewakili Kapolres Siak.

Berdasarkan hasil penyidikan awal kepolisian, peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat itu, terduga pelaku disebut menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan meminta korban datang ke aula majelis pondok pesantren dengan alasan membantu membersihkan ruangan.

Ketika korban berada di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan perbuatan seksual terhadap korban.

Peristiwa itu kemudian terungkap setelah korban menyelesaikan pendidikannya di pondok pesantren dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua.

Setelah mendengar pengakuan anaknya, pihak keluarga kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Polres Siak untuk diproses secara hukum.

Dalam pengembangan penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi juga menemukan indikasi adanya tiga orang saksi lain yang diduga pernah mengalami perlakuan serupa. Temuan tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman penyidik.

Atas perkara tersebut, RS dijerat dengan Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

AKP Raja Kosmos menegaskan Polres Siak berkomitmen menindak setiap dugaan kekerasan seksual, terutama tindak pidana yang menjadikan anak sebagai korban.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan orang tua untuk bersama-sama melindungi anak. Jika mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual, segera laporkan kepada kepolisian. Kami menjamin identitas dan hak-hak korban akan terlindungi sepenuhnya, ”tegasnya.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto maupun informasi lain yang dapat mengarah pada terungkapnya identitas korban anak.

Saat ini, RS telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus mendalami perkara tersebut, termasuk indikasi adanya korban lain sebagaimana ditemukan dalam proses pemeriksaan saksi.*krN/Rishki

(4137) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved