Sabtu, 12 09 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
POLRES SIAK BONGKAR PEREDARAN SABU 1,024 KILOGRAM DI TUALANG, SATU DIAMANKAN, SATU DPO DIBURU
Jumat, 11 September 2026 - 13:36:20 WIB

Kabar Riau - Peristiwa
Polres Siak Ungkap Sabu Lebih dari 1 Kilogram di Tualang, Seorang Kurir Diamankan

SHARE
   
 

Sabu 1,024 Kg Terungkap di Tualang, Polres Siak Amankan Kurir dan Buru Pemasok

SIAK SRI INDRAPURA 

Polres Siak mengungkap perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat lebih dari satu kilogram di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Seorang pria berusia 23 tahun yang diduga berperan sebagai kurir diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Kasus itu dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakil Bupati Siak Syamsurizal dan Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Benny Siregar serta dihadiri sejumlah unsur terkait.

Berdasarkan keterangan kepolisian, barang bukti narkotika yang diamankan berupa satu paket besar diduga sabu dengan berat kotor 1.024,5 gram.

Selain itu, polisi mengamankan satu plastik hijau bertuliskan "REFINED CHINESE TEA", satu kantong hitam bermerek Celcius, satu kantong plastik hitam, satu unit telepon genggam merek Infinix serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi BM 3348 ABX.

Tersangka berinisial MB alias A (23), warga Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. Polisi menyebut MB diduga berperan sebagai kurir. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine yang disampaikan kepolisian, tersangka dinyatakan positif mengandung amphetamine dan metamfetamina.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Pengungkapan perkara bermula pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Lintas Perawang–Minas Km 11, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang.

Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Benny Siregar dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan serta pengintaian di sekitar lokasi.

Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melihat seorang pria mengendarai Honda Scoopy BM 3348 ABX berhenti di pinggir jalan.

Menurut keterangan polisi, pria tersebut kemudian mengambil sebuah kantong berwarna hitam yang setelah diperiksa diduga berisi satu paket sabu berukuran besar.

Petugas selanjutnya melakukan penyergapan dan mengamankan pria tersebut beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari interogasi awal, tersangka disebut mengaku menjalankan peran sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial A. Orang yang disebut memberikan perintah tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu kepolisian.

Polisi Telusuri Jaringan

Polres Siak masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan dan pihak lain yang diduga berkaitan dengan narkotika tersebut.

Dalam perkara ini, kepolisian menyatakan tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Usai konferensi pers, barang bukti narkotika yang dipaparkan kemudian dimusnahkan sesuai prosedur yang dilakukan pihak berwenang.

Kapolres Siak mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

Polres Siak menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya pemberantasan jaringan narkotika di wilayah hukumnya sekaligus mencegah peredaran barang terlarang tersebut di tengah masyarakat.*krN/RN Garawn

(6956) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved