Selasa, 15 09 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Polres Siak Bongkar Jaringan SIM Palsu, Polisi Ungkap Ratusan Lembar Diduga Beredar di Riau
Selasa, 15 September 2026 - 14:17:09 WIB

Kabar Riau - Siak
Sindikat Pembuat dan Pengedar SIM Palsu di Riau Dibongkar Polres Siak, 8 Tersangka Diamankan
SHARE
   
 

SIAK SRI INDRAPURA 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak membongkar dugaan jaringan pembuatan dan peredaran Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu yang beroperasi lintas wilayah di Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026), menjelaskan pengungkapan dilakukan secara bertahap sejak akhir Agustus hingga awal September 2026.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Siak didampingi Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., dan Kasat Lantas AKP Denny Maulana, S.Tr.K., M.H.

Menurut keterangan kepolisian, jaringan tersebut diduga telah mengedarkan sedikitnya 33 lembar SIM palsu di wilayah hukum Kabupaten Siak. Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi juga menemukan indikasi sekitar 500 lembar SIM palsu telah beredar di sejumlah daerah di Provinsi Riau.

Kasus ini mengungkap dugaan rantai pemalsuan yang melibatkan sejumlah peran, mulai dari penyedia blangko, perantara, editor dan pencetak hingga pemasar serta kurir.

Ditawarkan Lewat WhatsApp dan Marketplace

Kapolres menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka yakni menawarkan jasa pembuatan SIM kepada masyarakat melalui status dan pesan WhatsApp, Marketplace Facebook serta perantara dari orang ke orang.

Jasa tersebut menawarkan pembuatan sejumlah jenis SIM dengan tarif berbeda. Berdasarkan hasil penyidikan polisi, SIM A ditawarkan seharga Rp750 ribu, SIM C Rp550 ribu, SIM B I Rp1,2 juta, SIM B I Umum Rp1,5 juta, dan SIM B II Umum Rp1,7 juta.

Pemesan kemudian diminta mengirimkan foto dan KTP. Data identitas dan foto tersebut selanjutnya diduga diedit menggunakan telepon seluler melalui aplikasi pengolah teks.

Pelaku juga disebut membuat kode QR menggunakan aplikasi Me.QR. Ketika dipindai, kode tersebut dapat menampilkan identitas yang telah dimasukkan dan logo Korlantas Polri. Namun, tampilan tersebut bukan berarti SIM terdaftar atau diterbitkan melalui mekanisme resmi kepolisian.

Data yang telah diedit kemudian dicetak berwarna pada kertas stiker bening berukuran sekitar 8,4 x 4,4 sentimeter dengan biaya cetak sekitar Rp10 ribu per lembar di tempat fotokopi.

Stiker tersebut selanjutnya ditempelkan pada blangko atau kartu SIM lama yang sebelumnya telah dibersihkan dengan menghapus identitas pemilik terdahulu.

Polisi Ungkap Peran Para Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi mengidentifikasi peran masing-masing pihak dalam jaringan tersebut.

A alias DG (43) diduga berperan sebagai pemasok utama blangko SIM. Polisi menduga material SIM lama tersebut diambil dari gudang arsip Kantor Riau Safety Driving Centre (RSDC) Rumbai.

H alias U (28) diduga bertindak sebagai perantara yang membeli blangko dan kemudian menjualnya kembali dengan harga sekitar Rp150 ribu per lembar.

HS (28) dan MAP (27) disebut berperan dalam proses pencetakan, pengeditan foto dan format SIM sekaligus pemasaran jasa melalui Marketplace Facebook.

Sementara SWL (30) dan RNF (23) diduga menjadi pemasar yang menawarkan pembuatan SIM melalui status WhatsApp. AY (35) dan TR (28) disebut berperan sebagai pengantar atau kurir SIM kepada pemesan.

Satu orang berinisial R alias K yang diduga berperan sebagai pengedit dan pembuat SIM palsu masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berawal dari Informasi Masyarakat di Dayun

Pengungkapan bermula pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Tim Opsnal Polres Siak menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredaran SIM palsu di wilayah Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

Atas perintah Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, tim yang dipimpin Kanit I Satreskrim IPDA Shahum Yovino Harzi, S.H., M.H., melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 10.58 WIB, polisi mengamankan SWL di Dusun Wonosalam ketika yang bersangkutan diduga hendak menyerahkan lima lembar SIM C palsu kepada pemesan. Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan uang tunai Rp650 ribu.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke Pekanbaru. Pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mengamankan seorang terduga pelaku di kawasan Jalan Pramuka, Rumbai Timur, bersama tiga lembar SIM yang diduga palsu.

Pengembangan berlanjut pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Polisi melakukan teknik delivery control di sebuah kafe di Jalan Sembilang, Rumbai Timur, dan mengamankan AY yang saat itu disebut membawa dua lembar SIM palsu pesanan.

Pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, polisi kembali melakukan pengembangan dan mengamankan H alias U di depan Masjid Ubudiyah, Jalan Pesisir.

Tempat Pencetakan Ditemukan

Pada Minggu, 30 Agustus 2026, penyidik mendatangi Toko Fotokopi Adib Grafika di Jalan Kayangan, Meranti Pandak, Pekanbaru.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan HS serta MAP dan TR yang disebut sedang mendatangi tempat tersebut berkaitan dengan pencetakan format SIM yang telah diedit.

Penyidikan kemudian mengarah kepada pihak yang diduga menjadi pemasok blangko.

Pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, polisi mengamankan A alias DG di sebuah rumah warga di sekitar TPU SKM Masjid Nurul Ilmi, Sri Meranti, Pekanbaru.

48 Blangko hingga Peralatan Cetak Disita

Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, Satreskrim Polres Siak menyita berbagai barang bukti. Di antaranya 48 lembar blangko SIM yang diduga akan digunakan kembali, sejumlah SIM yang diduga palsu atas nama berbagai pemesan serta perangkat elektronik yang diduga digunakan dalam proses pembuatan dokumen.

Peralatan yang diamankan antara lain satu unit komputer, printer Epson L3210 dan delapan unit telepon seluler berbagai merek.

Polisi juga menyita satu unit Toyota Innova bernomor polisi BM 1746 LQ, empat unit sepeda motor serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi pembuatan SIM palsu.

Terancam Enam Tahun Penjara

Atas perkara tersebut, penyidik menjerat para tersangka dengan ketentuan pidana terkait pemalsuan surat atau dokumen sebagaimana disampaikan Polres Siak dalam konferensi pers.

Ancaman pidana yang disampaikan kepolisian adalah penjara paling lama enam tahun.

Penyidikan belum berhenti. Polres Siak masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan, aliran blangko, pihak-pihak yang diduga terlibat serta SIM palsu yang telah beredar di tengah masyarakat.

Polisi juga masih memburu R alias K yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan kepada masyarakat agar tidak tergiur jasa pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi. SIM merupakan dokumen resmi yang penerbitannya harus melalui mekanisme dan prosedur yang ditetapkan oleh kepolisian.

Terhadap seluruh tersangka berlaku asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.*krN/RN Garawn

(5641) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved