Rabu, 16 09 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Kades Helvetia Batalkan Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik Tanah
Rabu, 16 September 2026 - 04:22:27 WIB

Kabar Riau - Nasional
Dipertanyakan Kelompok Tani, Kades Helvetia Batalkan Surat Pernyataan Tanda Batas Tanah

SHARE
   
 

DELI SERDANG, SUMUT 

Mediasi terkait polemik administrasi pertanahan di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, berlangsung alot pada Selasa (15/9/2026). Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Helvetia Agus Salim, S.E., menyatakan bersedia membatalkan Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik Tanah yang sebelumnya telah ditandatanganinya.

Mediasi dipimpin Camat Labuhan Deli Zulfahri Harahap, S.Sos., dan dihadiri Kepala Desa Helvetia Agus Salim, Kapolsek Medan Labuhan Kompol D. Raja Putra Napitupulu, S.I.K., M.M., Wakapolsek AKP Richard Ompu Sunggu, S.H., Pelda Suwardi mewakili Danramil, serta perwakilan Kelompok Tani HPPLKN.

Dari HPPLKN hadir antara lain Ketua Unggul Tampubolon bersama Johan, B. Simanjuntak, Titin, Epiana dan sejumlah pengurus lainnya.

Dalam mediasi, kelompok tani mempertanyakan keberadaan Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik Tanah yang mencantumkan nama Ismail Efendi, yang disebut pihak kelompok tani berkaitan dengan Al Washliyah.

HPPLKN juga mempertanyakan sejumlah Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah yang disebut berada pada objek atau kawasan yang dipersoalkan dan ditandatangani Kepala Desa Helvetia.

Persoalan administrasi pertanahan tersebut sebelumnya memicu aksi puluhan warga Dusun IV di depan Kantor Desa Helvetia pada Senin (14/9/2026). Dalam aksi itu, sejumlah warga melakukan pembakaran ban bekas sebagai bentuk protes.

Menurut keterangan yang diperoleh, warga sebelumnya mengharapkan Kepala Desa Helvetia menemui mereka untuk memberikan penjelasan. Namun saat massa mendatangi kantor desa, kepala desa disebut tidak berada di lokasi.

Mendapat informasi mengenai aksi tersebut, Camat Labuhan Deli bersama Kapolsek Medan Labuhan mendatangi warga. Pemerintah kecamatan kemudian mengambil inisiatif mempertemukan warga dengan kepala desa melalui mediasi pada keesokan harinya.

Kades Akui Tanda Tangan dan Bersedia Membatalkan

Dalam proses mediasi, Agus Salim mengakui bahwa Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik tersebut menggunakan stempel pemerintah desa dan ditandatangani olehnya.

Di hadapan peserta mediasi, Agus kemudian menyatakan kesediaannya membatalkan surat yang sebelumnya telah ditandatangani tersebut.

Pernyataan itu menjadi salah satu poin penting dalam mediasi karena keberadaan surat tersebut sebelumnya menjadi pokok pertanyaan kelompok tani.

Selain itu, dalam forum mediasi Agus Salim juga menyampaikan pernyataan bahwa pihak Al Washliyah tidak memiliki alas hak atas objek yang dipersoalkan. Ia juga menyebut pemerintah desa telah menerbitkan sekitar 43 surat keterangan kepada warga.

Pernyataan mengenai alas hak tersebut merupakan keterangan Kepala Desa Helvetia dalam mediasi dan masih perlu ditempatkan sebagai klaim pihak terkait sampai dokumen pertanahan serta dasar penguasaan masing-masing pihak diverifikasi oleh instansi yang berwenang.

Pembatalan surat oleh kepala desa juga tidak dengan sendirinya menentukan siapa pihak yang secara hukum berhak atas tanah yang disengketakan. Kepastian mengenai status, batas, riwayat penguasaan, maupun hak atas tanah tetap memerlukan pemeriksaan dokumen dan kewenangan instansi pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mediasi tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk meredakan ketegangan sekaligus membuka ruang penyelesaian persoalan melalui verifikasi administrasi dan dokumen pertanahan secara transparan.**krN/Syahdan

(4513) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved