Jum'at, 18 09 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Kesepakatan Dipertanyakan, Warga Desak Polisi Tindak Lanjuti Persoalan Peternakan BUMKam Bandar Pedada
Jumat, 18 September 2026 - 09:30:49 WIB

Kabar Riau - Siak
Keluhan Bau dan Lalat Berbulan-bulan Tak Tuntas, Warga Laporkan Persoalan Peternakan BUMKam Bandar Pedada ke Polisi

<
SHARE
   
 

Berbulan-bulan Bau dan Lalat Dikeluhkan, Warga Bandar Pedada Laporkan Persoalan Peternakan BUMKam ke Polsek Sabak Auh

SABAK AUH

Persoalan peternakan ayam petelur yang dikelola Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) Bandar Pedada, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, memasuki babak baru. Setelah pengaduan terbuka warga sejak Juni 2026 dinilai belum menghasilkan penyelesaian sebagaimana diharapkan, persoalan tersebut kini dibawa melalui surat pengaduan masyarakat kepada Polsek Sabak Auh.

Pengaduan terbaru tertanggal 16 September 2026 disampaikan oleh Rishki Nifayadi Garawn dan Rudi Hartono, serta diketahui Ketua RT 06 RW 03 Kampung Bandar Pedada, Mahmudi.

Warga meminta aparat kepolisian menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangannya, termasuk meminta keterangan pihak-pihak terkait mengenai komunikasi maupun kesepakatan yang sebelumnya disebut telah disampaikan kepada masyarakat.

Langkah itu bukan muncul secara tiba-tiba. Persoalan peternakan ayam tersebut telah disuarakan warga setidaknya sejak 18 Juni 2026 melalui Surat Terbuka/Pengaduan Masyarakat yang ditujukan kepada Penghulu Kampung Bandar Pedada.

Dalam surat pertama itu, warga RT 06 RW 03 mengadukan dugaan pencemaran udara dan gangguan lingkungan berupa bau menyengat yang diduga bersumber dari aktivitas peternakan ayam.

Warga ketika itu meminta Pemerintah Kampung Bandar Pedada turun langsung melakukan peninjauan, mempertemukan masyarakat dengan pengelola, memastikan pengendalian limbah dan bau, serta berkoordinasi dengan instansi teknis apabila ditemukan indikasi pelanggaran ketentuan lingkungan.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada pengusaha peternakan, Bhabinkamtibmas, Camat Sabak Auh, Kapolsek Sabak Auh, Danramil Sabak Auh, hingga Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak.

Tiga Bulan Berlalu, Persoalan Disebut Belum Tuntas

Hampir tiga bulan setelah pengaduan pertama, warga kembali menyuarakan persoalan yang sama. Kali ini keluhan tidak hanya berkaitan dengan bau menyengat, tetapi juga meningkatnya populasi lalat yang oleh warga diduga berkaitan dengan aktivitas serta pengelolaan limbah peternakan ayam petelur tersebut.

Yang menjadi sorotan warga adalah penyelesaian yang sebelumnya dibicarakan dengan pengelola BUMKam.

Menurut isi surat pengaduan, Direktur BUMKam Bandar Pedada sebelumnya pernah menyampaikan rencana atau kesanggupan mencari penyelesaian, termasuk terkait pemindahan kandang ayam petelur ke lokasi lain.

Namun hingga 16 September 2026, berdasarkan pengamatan para pelapor, kandang tersebut disebut masih berada di lokasi yang sama. Warga juga menyatakan keluhan terhadap bau dan lalat masih dirasakan.

Kondisi inilah yang kemudian mendorong Rishki dan Rudi membawa persoalan tersebut secara tertulis kepada Polsek Sabak Auh.

“Persoalan ini bukan lagi sekadar soal suka atau tidak suka terhadap keberadaan usaha. Warga sudah menyampaikan keberatan sejak Juni. Yang kami minta adalah kepastian penyelesaian. Kalau sudah ada pembicaraan atau komitmen kepada masyarakat, tentu masyarakat berhak mempertanyakan realisasinya, ”ujar Rishki.

Menurutnya, status peternakan sebagai kegiatan usaha BUMKam tidak semestinya membuat keluhan masyarakat di sekitarnya kehilangan perhatian.

“BUMKam dibentuk untuk memberikan manfaat bagi kampung dan masyarakat. Jangan sampai kegiatan yang tujuannya meningkatkan pendapatan kampung justru menimbulkan persoalan baru bagi warga yang tinggal di sekitarnya. Usaha tetap boleh berjalan, tetapi lingkungan, kesehatan dan kenyamanan masyarakat juga wajib diperhatikan, ”tegasnya.

Minta Polisi Fasilitasi dan Telusuri Persoalan

Dalam surat pengaduan tersebut, para pelapor meminta Kapolsek Sabak Auh menerima dan menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangan kepolisian serta memfasilitasi penyelesaian antara warga, Pemerintah Kampung Bandar Pedada dan pengurus BUMKam.

Mereka juga meminta keterangan dari pihak-pihak terkait mengenai kesepakatan atau pernyataan yang sebelumnya disampaikan kepada warga, sekaligus meminta koordinasi dengan pemerintah kampung, kecamatan serta instansi teknis yang memiliki kewenangan di bidang lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.

Apabila dalam proses penanganan ditemukan adanya peristiwa atau dugaan pelanggaran hukum, warga meminta langkah lebih lanjut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Para pelapor menyatakan siap menyerahkan dokumen pendukung, mulai dari surat pengaduan sebelumnya, pernyataan atau dukungan masyarakat terdampak, dokumentasi kondisi sekitar peternakan, bukti komunikasi dengan pihak BUMKam hingga dokumen lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Surat pengaduan terbaru itu turut ditembuskan kepada Penghulu Kampung Bandar Pedada, Camat Sabak Auh, Bupati Siak, Kapolres Siak dan Kepala Kejaksaan Negeri Siak.

Pengelola BUMKam Perlu Beri Penjelasan Terbuka

Persoalan ini kini membutuhkan penjelasan dari pihak BUMKam Bandar Pedada, khususnya mengenai pengelolaan limbah peternakan, penanganan lalat dan bau, serta sejauh mana tindak lanjut atas komunikasi atau kesepakatan yang sebelumnya dilakukan bersama warga.

Begitu pula mengenai rencana pemindahan kandang yang disebut dalam pengaduan masyarakat: apakah benar pernah menjadi komitmen pengelola, bagaimana bentuk kesepakatannya, dan mengapa sampai pertengahan September 2026 kandang menurut pelapor masih berada di lokasi semula.

Keterangan Pemerintah Kampung Bandar Pedada dan instansi teknis terkait juga diperlukan untuk menjelaskan langkah yang telah dilakukan sejak surat pengaduan pertama disampaikan pada 18 Juni 2026.

Sementara itu, pengaduan kepada kepolisian tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana maupun pelanggaran oleh Direktur BUMKam atau pihak lainnya. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat dan instansi terkait berdasarkan pemeriksaan, bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Namun bagi warga, satu hal yang kini dituntut adalah kepastian: keluhan yang telah disampaikan berbulan-bulan tidak berhenti sebagai tumpukan surat tanpa penyelesaian konkret.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari Direktur BUMKam Bandar Pedada mengenai isi pengaduan warga tersebut belum dicantumkan. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.*krN/Redaksi 

(5077) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved