Minggu, 20 09 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Transparansi Proyek Pokmas Panipahan Kota Dipertanyakan, Penggunaan Dana Rp93 Juta Jadi Sorotan
Sabtu, 19 September 2026 - 14:22:26 WIB

Kabar Riau - Rohil
Proyek Semenisasi Jalan Banteng Muda Jadi Sorotan, Pokmas Diminta Buka RAB dan Pertanggungjawaban Anggaran

SHARE
   
 

PANIPAHAN KOTA, ROKAN HILIR

Pelaksanaan proyek Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Kelurahan Panipahan Kota, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Kabupaten Rokan Hilir, mendapat sorotan. Keterbukaan dokumen perencanaan hingga penggunaan anggaran kegiatan senilai Rp93 juta dipertanyakan, Sabtu (19/9/2026).

Sorotan tersebut berkaitan dengan pekerjaan Semenisasi Jalan Banteng Muda, Kelurahan Panipahan Kota, yang berdasarkan papan informasi kegiatan dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) dengan sumber pembiayaan Dana Kelurahan Tahun Anggaran 2026.

Pada papan kegiatan tercantum Nomor Kontrak 057/SPK/PNP KOTA/2026/02, tanggal kontrak 26 Agustus 2026, nilai kontrak sebesar Rp93.000.000, serta masa pelaksanaan selama 60 hari kalender.

RAB dan Bestek Dipertanyakan

Persoalan mulai menjadi perhatian setelah muncul informasi dari lapangan bahwa kepala tukang yang mengerjakan proyek tersebut disebut tidak memegang dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar maupun bestek pekerjaan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai acuan teknis yang digunakan pekerja di lapangan, termasuk terkait ukuran, volume, spesifikasi material dan standar pekerjaan yang seharusnya mengacu pada dokumen perencanaan.

Ketua Pokmas Kelurahan Panipahan Kota, Rusli Dahlan, disebut telah dimintai keterangan mengenai RAB dan bestek tersebut. Namun berdasarkan informasi yang diterima awak media, dokumen dimaksud belum diperlihatkan.

Karena itu, keterbukaan dokumen dinilai penting untuk memastikan pekerjaan fisik yang dilaksanakan benar-benar sesuai dengan perencanaan dan anggaran yang telah ditetapkan.

Penggunaan Dana Rp93 Juta Jadi Sorotan

Tidak hanya persoalan dokumen teknis, mekanisme penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran juga menjadi perhatian.

Bendahara Pokmas disebut telah dimintai klarifikasi mengenai penggunaan dana dan belanja kegiatan setelah pekerjaan berjalan. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, belum diperoleh penjelasan secara rinci mengenai berapa anggaran yang telah digunakan serta rincian pengeluarannya.

Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian setelah muncul informasi bahwa salah seorang anggota Pokmas yang menjalankan fungsi pengawasan disebut tidak dilibatkan secara langsung dalam proses pelaksanaan kegiatan.

Anggota yang menjalankan fungsi pengawasan mempertanyakan akses terhadap dokumen kegiatan, termasuk RAB, Buku Kas Umum (BKU), bukti transaksi serta dokumen lain yang berkaitan dengan penggunaan dan pertanggungjawaban dana.

Keterbukaan tersebut diperlukan agar fungsi pengawasan tidak sebatas formalitas, melainkan dapat memastikan setiap pengeluaran memiliki dasar dan bukti pertanggungjawaban serta pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana.

Pokmas dan Kelurahan Diminta Berikan Klarifikasi

Sejumlah persoalan tersebut tentunya belum dapat serta-merta disimpulkan sebagai bentuk penyimpangan. Namun, pertanyaan mengenai keterbukaan RAB, bestek, penggunaan anggaran dan mekanisme pengawasan perlu dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Klarifikasi dari Ketua dan Bendahara Pokmas maupun Pemerintah Kelurahan Panipahan Kota diperlukan untuk menjelaskan keberadaan dokumen perencanaan, mekanisme pencairan dan penggunaan dana, realisasi belanja serta pengawasan terhadap pekerjaan di lapangan.

Apabila seluruh dokumen dan penggunaan anggaran telah dilaksanakan sesuai ketentuan, keterbukaan informasi justru dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang.

Mengingat proyek tersebut menggunakan Dana Kelurahan Tahun Anggaran 2026 senilai Rp93 juta, transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran publik.

Awak media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Ketua Pokmas Rusli Dahlan, Bendahara Pokmas, Pemerintah Kelurahan Panipahan Kota serta pihak terkait lainnya agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang.

Hingga berita ini diterbitkan, berbagai informasi mengenai dugaan kurangnya transparansi tersebut masih membutuhkan klarifikasi, verifikasi dokumen, dan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan serta penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.**krN/Andri

(40797) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved