Jum'at, 25 09 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Dugaan Penggarapan Kawasan Hutan di Sungai Daun Belum Tersentuh, LSM Desak APH Bertindak Tegas
Jumat, 25 September 2026 - 19:01:44 WIB

Kabar Riau - Rohil
Soroti Dugaan Penggarapan Kawasan Hutan dan Alat Berat di Sungai Daun, LSM Pertanyakan Lambannya Tindak Lanjut APH

SHARE
   
 

Berbulan-bulan Belum Ada Kejelasan, LSM Desak Dugaan Penggarapan Kawasan Hutan Sungai Daun Diusut

SUNGAI DAUN, ROKAN HILIR

Dugaan aktivitas penggarapan kawasan hutan di wilayah Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Kabupaten Rokan Hilir, kembali menjadi sorotan. LSM KPK RI Provinsi Riau mendesak aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait melakukan pemeriksaan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam aktivitas tersebut.

Desakan itu disampaikan menyusul belum terlihatnya tindak lanjut secara terbuka hingga Jumat (25/9/2026) terhadap temuan yang sebelumnya diperoleh tim saat turun langsung ke lapangan.

Persoalan tersebut mencuat setelah tim melakukan peninjauan pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Dalam peninjauan itu, tim memperoleh keterangan dari seorang narasumber yang disebut sebagai operator di lokasi.

Berdasarkan keterangan narasumber tersebut, muncul dugaan adanya aktivitas penggarapan di kawasan hutan yang disebut-sebut berkaitan dengan oknum Penghulu Sungai Daun, Sudirman. Selain itu, tim juga mempertanyakan penggunaan alat berat di lokasi karena dokumen yang diperlukan terkait kegiatan tersebut disebut belum dapat diperlihatkan ketika tim berada di lapangan.

Namun, keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan dari instansi yang memiliki kewenangan. Hingga berita lanjutan ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang membuktikan adanya pelanggaran ataupun keterlibatan pihak yang disebutkan dalam dugaan tersebut.

LSM KPK RI Provinsi Riau menilai kondisi itu perlu segera mendapat perhatian APH di Kabupaten Rokan Hilir serta instansi terkait, termasuk pemerintah Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Menurut LSM tersebut, pemeriksaan diperlukan bukan hanya untuk memastikan status aktivitas yang dilakukan di lokasi, tetapi juga untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai status kawasan, legalitas kegiatan serta penggunaan alat berat.

“Kami tidak mengatakan hal tersebut sebagai fakta yang sudah terbukti. Ini merupakan dugaan dan pertanyaan yang perlu diperiksa oleh pihak berwenang. Kalau memang tidak benar, silakan dibuktikan melalui pemeriksaan dan penjelasan resmi, ”ujar pihak LSM KPK RI Provinsi Riau.

LSM tersebut menegaskan bahwa pihaknya mengharapkan tindak lanjut konkret dari instansi berwenang terhadap informasi yang telah disampaikan ke ruang publik.

“Harapan kami selaku tim yang waktu itu turun langsung ke lapangan adalah adanya tindakan dan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut, baik mengenai kawasan hutan, penggunaan alat berat maupun pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan kegiatan itu, ”tegasnya.

Menurutnya, pemberitaan mengenai persoalan tersebut semestinya dapat menjadi informasi awal bagi pihak berwenang untuk melakukan pengecekan sesuai kewenangan masing-masing, bukan menjadi dasar untuk menyimpulkan seseorang telah melakukan pelanggaran sebelum adanya pemeriksaan.

“Yang kami minta adalah tindak lanjut dari pihak yang berwenang. Kalau memang ditemukan pelanggaran, silakan diproses sesuai aturan. Sebaliknya, kalau tidak terbukti, sampaikan juga kepada publik agar semuanya jelas dan tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, ”lanjutnya.

LSM KPK RI Provinsi Riau juga berharap pemerintah kecamatan maupun instansi yang menangani kehutanan dapat memberikan penjelasan mengenai status kawasan yang dipersoalkan. Kejelasan tersebut dinilai penting untuk membedakan antara aktivitas yang memiliki dasar perizinan dengan kegiatan yang berpotensi melanggar ketentuan.

Hingga berita ini disusun, pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan keterangan dalam naskah ini. Hak jawab dan klarifikasi dari Penghulu Sungai Daun, pemerintah Kecamatan Pasir Limau Kapas, APH maupun instansi terkait tetap terbuka untuk dimuat secara proporsional.

Berita ini merupakan tindak lanjut dari pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan aktivitas penggarapan kawasan hutan di wilayah Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.**krN/Andri

(3385) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved