Sabtu, 26 09 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Tim Opsnal Polsek Tualang Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pria 41 Tahun Diamankan
Sabtu, 26 September 2026 - 12:59:21 WIB

Kabar Riau - Siak
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Perawang Terungkap, Polsek Tualang Amankan Terduga Pelaku
SHARE
   
 

Berawal dari Laporan Keluarga, Polsek Tualang Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

TUALANG

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang, Polres Siak, mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Seorang pria berinisial YA (41) telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H., membenarkan penanganan perkara tersebut.

Kasus ini berawal dari laporan yang diterima Polsek Tualang pada 5 Juli 2026. Korban yang masih berusia di bawah umur diduga mengalami tindakan tidak senonoh yang dilakukan seorang pria dewasa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tualang melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), hingga pengumpulan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Setelah melalui proses penyelidikan, Kanit Reskrim Polsek Tualang Iptu Kristian Sirait, S.E., melalui Tim Opsnal yang dipimpin Panit Opsnal Ipda Khairul, S.H., bersama personel akhirnya mengamankan pria berinisial YA.

Terduga pelaku diamankan di wilayah Kampung Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

“Terduga pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Tualang. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, ”ujar Kompol Teguh Wiyono.

Berdasarkan penanganan awal perkara, peristiwa tersebut diduga terjadi ketika korban berada di rumah. Korban kemudian mengalami ketakutan dan meminta pertolongan kepada orang di sekitarnya. Keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian guna memperoleh penanganan serta perlindungan hukum.

Dalam proses penyidikan, kepolisian telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya pengecekan TKP, pemeriksaan saksi, pengamanan terduga pelaku serta pengumpulan barang bukti.

Terhadap YA, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya sesuai dengan hasil penyidikan.

Polsek Tualang menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Perlindungan terhadap korban, terutama karena masih berusia anak, menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara.

Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Tualang juga mengingatkan masyarakat bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Masyarakat diminta tidak ragu melapor kepada aparat kepolisian apabila mengetahui atau menemukan dugaan kekerasan seksual terhadap anak.

“Kami mengimbau masyarakat bersama-sama menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti, ”ujarnya.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat maupun pengguna media sosial agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, alamat, maupun informasi pribadi lainnya yang dapat mengarah pada terungkapnya identitas korban. Langkah tersebut penting untuk menjaga privasi, kondisi psikologis, serta masa depan anak.

Polsek Tualang memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut akan terus dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap terduga pelaku.*krN/RN Garawn

(4137) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved