Sabtu, 03 Oktober 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Rantai Peredaran Sabu di Kandis, Tiga Tersangka Diamankan Beruntun
Sabtu, 03 Oktober 2026 - 08:16:30 WIB

Kabar Riau - Siak
Polres Siak Bongkar Rantai Peredaran Sabu di Kandis, Tiga Tersangka Ditangkap Beruntun

SHARE
   
 

KANDIS

Satresnarkoba Polres Siak mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Rabu (30/9/2026). Tiga tersangka berinisial NE alias E (36), IW alias IP (44), dan EI alias EL (33) diamankan secara beruntun dalam pengembangan kasus tersebut.nya 
Dari ketiga tersangka, polisi menyita tiga paket diduga sabu dengan total berat kotor 3,06 gram, berikut sejumlah barang bukti pendukung.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat sekitar pukul 12.00 WIB mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Belutu, Kecamatan Kandis.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mengamankan NE di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km 72.

Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga sabu dengan berat kotor 0,17 gram yang disimpan dalam kotak rokok, serta satu unit telepon genggam merek Vivo. Berdasarkan keterangan awal kepada penyidik, NE mengaku memperoleh sabu tersebut dari IW.

Keterangan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengembangan. Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas mengamankan IW di kawasan Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km 72.

Dari penggeledahan terhadap IW, polisi menemukan satu paket diduga sabu seberat kotor 2,70 gram dalam tas hitam yang disimpan di bawah jok sepeda motor Honda Beat hitam tanpa nomor polisi. Petugas turut mengamankan uang tunai Rp200.000 dan sejumlah barang bukti pendukung.

Menurut keterangan polisi, IW mengaku mendapatkan sabu tersebut dari EI. Tim kemudian melanjutkan pengembangan dan mengamankan EI di sebuah rumah di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km 73 sekitar pukul 17.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket diduga sabu dengan berat kotor 0,19 gram di kantong celana EI. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Realme dan lima plastik klip bening.

Kepada penyidik, EI mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang identitas dan keberadaannya masih dalam penyelidikan.

Polisi menduga ketiga tersangka berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Hasil pemeriksaan urine terhadap ketiganya juga menunjukkan positif amfetamina dan metamfetamina.

Berdasarkan keterangan kepolisian, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau PasDengan ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus guna menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai peredaran sabu tersebut.*krN/RN Garawn

(5077) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved