Minggu, 04 Oktober 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Prof. SUTAN NASOMAL MINTA PRESIDEN BERI ATENSI PADA PERKARA SAID MUCHTAR DEMI KEADILAN
Minggu, 04 Oktober 2026 - 16:42:05 WIB

Kabar Riau - Nasional
Polemik Penebangan 14 Pohon di Gayo Lues, Prof. Sutan Nasomal Suarakan Keadilan bagi Said Muchtar
SHARE
   
 

JAKARTA 

Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., meminta Presiden RI memberikan perhatian terhadap perkara hukum Said Muchtar di Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Ia berharap pengaduan mengenai dugaan ketidakadilan dalam penanganan perkara tersebut ditelaah oleh lembaga berwenang sesuai kewenangan masing-masing.

Hal itu disampaikan Sutan Nasomal melalui sambungan telepon dari kantor pusat PAMID di Cijantung, Jakarta, Minggu (4/10/2026), saat menanggapi pertanyaan sejumlah awak media.

Menurut Sutan, pengaduan yang diterimanya memuat keberatan terhadap putusan pengadilan serta penerapan ketentuan pidana kehutanan. Ia meminta Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ia berharap penanganan perkara Said Muchtar dapat memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa hukum memberikan keadilan kepada setiap warga negara.

Berdasarkan materi pengaduan yang disampaikan, Said Muchtar disebut dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp200 juta pada tingkat pengadilan negeri. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi di Aceh disebut mengurangi hukuman menjadi satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Meski hukumannya berkurang, Said masih merasa keberatan. Pihaknya menyatakan perkara itu berkaitan dengan dugaan salah tebang 14 pohon yang dilakukan pekerja tanpa disengaja dan bukan atas perintah Said.

Untuk mendukung pembelaannya, pihak Said menyebut adanya surat pernyataan pekerja penebangan tertanggal 2 Maret 2026. Surat tersebut diklaim memuat keterangan bahwa penebangan yang dipersoalkan bukan merupakan instruksi Said dan hendak diajukan sebagai bukti baru dalam upaya hukum.

Persoalan lain yang disoroti adalah status lahan. Dalam pengaduannya, Said menyatakan lokasi kegiatan berada di Areal Penggunaan Lain (APL), bukan kawasan hutan negara. Atas dasar itu, pihaknya mempertanyakan kesesuaian penerapan ketentuan pidana kehutanan dalam perkara tersebut.

Materi pengaduan menyebut lahan seluas 400 hektare itu diberikan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues kepada mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka, mantan tahanan politik dan narapidana politik, serta masyarakat terdampak konflik. Pihak Said merujuk Surat Keputusan Nomor 500/166/17/2023 dan mengaitkan pemberian lahan tersebut dengan pelaksanaan perdamaian Aceh melalui MoU Helsinki.

Dari keseluruhan lahan tersebut, Said mengaku memperoleh kuasa untuk mengurus kegiatan pada area seluas 50 hektare. Ia menyatakan persyaratan administrasi telah dipenuhi, termasuk pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan dana reboisasi (DR).

Menurut pihak Said, pengelolaan lahan itu bertujuan mempercepat penyiapan areal pertanian dan perkebunan guna meningkatkan perekonomian para penerima lahan.

Sutan menilai keberatan mengenai status lahan, dokumen legalitas, serta keterangan pekerja perlu diperiksa secara cermat dalam proses hukum. Namun, klaim bahwa lokasi berstatus APL dan bahwa pelanggaran cukup dikenai sanksi administratif merupakan argumentasi pihak pengadu yang masih perlu diuji berdasarkan dokumen dan fakta perkara.

Selain mempersoalkan perkara yang menjeratnya, Said mengaku telah menyampaikan informasi mengenai dugaan penebangan tanpa izin di kawasan hutan lindung dan hutan produksi. Ia menilai informasi tersebut belum ditindaklanjuti sebagaimana diharapkan.

Atas keberatan itu, Said disebut telah melayangkan surat kepada Kapolri, Jaksa Agung, dan Komisi III DPR RI untuk meminta perhatian terhadap dugaan perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum di Gayo Lues.

Sutan berharap seluruh pengaduan diperiksa secara objektif agar persoalan yang disampaikan dapat dijelaskan secara terbuka dan dipertanggungjawabkan.

Informasi mengenai hukuman, status lahan, kelengkapan perizinan, dan dugaan penegakan hukum yang diskriminatif dalam berita ini bersumber dari keterangan Sutan Nasomal serta materi pengaduan pihak Said Muchtar. Salinan putusan dan dokumen pendukung belum tersedia untuk diverifikasi, sementara tanggapan pengadilan, kejaksaan, dan penyidik belum tercantum dalam bahan yang diterima.*krN/Rishki

(3949) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved